Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar yang digelar Minggu (21/12/2025) berakhir buntu.
Perbedaan pandangan antara serikat buruh dan pengusaha membuat rapat tidak menghasilkan kesepakatan terkait penetapan indeks alfa untuk UMK Karanganyar 2026.
Serikat buruh melalui Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, mengusulkan agar indeks alfa dinaikkan sebesar 0,9 persen.
"Pada rapat kemarin, kami mengusulkan untuk indeks alfa naik sekitar 0,9 persen," kata Haryanto, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, usulan tersebut bukan sekadar angka tanpa dasar. Buruh telah melakukan kajian mengenai daya beli dan harga pasar di Karanganyar.
"Dasar usulan kami dari daya beli dan harga pasar yang sudah kami hitung," ujarnya.
Di sisi lain, pihak pengusaha yang diwakili Apindo hanya menghendaki kenaikan indeks alfa sebesar 0,5 persen.
Perbedaan angka ini membuat rapat tidak mencapai titik temu.
Karena tidak ada kesepakatan, hasil rapat Dewan Pengupahan Karanganyar akhirnya diserahkan kepada Bupati Karanganyar untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Hasilnya deadlock dan usul-usulan dari rapat itu diserahkan ke Bupati Karanganyar dan ditetapkan oleh Gubernur, harapan kami, usulan kami bisa direalisasikan," kata Haryanto.
Baca juga: Rapat Dewan Pengupahan Soal UMK Buntu, KSPN Boyolali Temui Bupati : Idealnya Rp 2,5 Juta
Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
(*)