Sekda Bangli Ajak OPD Musnahkan Arsip Dinilai Tak Berguna, Dewa: Tahun Depan Semua OPD Harus Lakukan
December 22, 2025 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sekda Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mulai melaksanakan pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna. 

Permintaan ini disampaikan saat Sekda Riana Putra memimpin langsung kegiatan pemusnahan arsip di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Senin 22 Desember 2025.

"Penyusutan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip. Bagaimana arsip itu diciptakan, digunakan, dipelihara, hingga dilakukan penyusutan," kata Sekda Riana Putra.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.322 berkas atau 33.148 lembar arsip dimusnahkan. 

Baca juga: KOMISI II DPRD Badung Beri Catatan Sejumlah OPD, Dari Tangani Kemacetan Hingga Program Bedah Rumah

Arsip yang dimusnahkan berasal dari enam bagian di lingkungan Setda Kabupaten Bangli.

Sekda Riana Putra berharap, setelah pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan Setda, pada tahun mendatang seluruh Perangkat Daerah dapat mengikuti langkah serupa. 

"Hari ini saya memimpin langsung pemusnahan arsip di lingkungan Setda. Tahun depan saya minta seluruh Perangkat Daerah sudah mulai melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Asisten Administrasi Umum, I Gede Eddy Hartawan, menambahkan bahwa penumpukan arsip merupakan permasalahan klasik yang hampir terjadi di seluruh Perangkat Daerah. 

"Melalui momentum ini, kami akan mendorong PD untuk mulai menata dan mendata arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna untuk dimusnahkan," ujarnya.

Kasubag Kearsipan Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli, Sang Made Pranacita, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan pimpinan Pencipta Arsip, persetujuan Bupati, penetapan arsip yang dimusnahkan, hingga pelaksanaan pemusnahan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.