TRIBUN-MEDAN.com - Cek daftar tanggal merah (LIbur Nasional) dan jadwal libur sekolah semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan tanggal libur mengikuti keputusan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi.
"Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan," kata Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Bocoran Pelatih Terkini Timnas Indonesia Asal Inggris Mencuat, 2 Nama Dibawa ke Rapat Exco PSSI
"Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya," tambahnya.
Baca juga: OTT KPK Ternyata Bupati Bekasi Ikut Diciduk, 10 Orang Diamankan di Bekasi, 6 Orang di Kalsel
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat Edaran ini mengarahkan sekolah dan orangtua untuk memastikan pemenuhan hak anak, keamanan, dan keselamatan selama liburan.
"Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026," katanya.
Suharti mengimbau libur akhir tahun prioritas utama tetap memastikan bahwa kegiatan liburan berjalan aman, sehat, dan penuh nilai edukatif bagi murid.
Jadwal libur sekolah ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing provinsi sehingga ada sedikit perbedaan antar daerah.
Libur sekolah semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia umumnya berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Libur akhir tahun ini bertepatan dengan Hari Natal (25 Desember), cuti bersama (26 Desember), dan Tahun Baru 2026
Masuk sekolah kembali Senin, 5 Januari 2026 .
Beberapa daerah misalnya Jawa Tengah dan DIY memulai libur lebih awal, 20–21 Desember 2025 .
Ada juga provinsi yang diperpanjang hingga 6 Januari 2026 karena penyesuaian kalender lokal.
Namun demikian durasi libur rata-rata 2 minggu di seluruh jenjang SD, SMP, dan SMA.
Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: Kronologi Siswi tak Mampu Pakai Sandal ke Sekolah Dipotong Guru, Kini Dapat Bantuan Sepatu
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah.
Untuk wilayah Sumatera Utara, hari libur sekolah dimulai tanggal 22 Desember 2025.
Baca juga: Daftar 17 Hari Libur Nasional di Kalender 2026, Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Idul Fitri
Libur tersebut berlangsung hingga 4 Januari 2026.
Jadwal libur tersebut juga berlaku bagi wilayah Sumatera Barat dan Aceh.
Kedua wilayah ini juga akan melaksanakan libur sekolah pada 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan," Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Kalender Desember 2025: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Jelang Nataru 2025
Baca juga: Prabowo Didesak Pecat Kapolri Listyo Sigit Bikin Aturan Polri Caplok Jabatan SIpil di 17 Kementerian
Wilayah dengan jumlah peserta didik terbanyak ini umumnya menetapkan jadwal libur pada akhir Desember hingga awal Januari.
Beberapa perbedaan kecil muncul di awal masa libur.
Baca juga: Kritik Pedas Mahfud MD, Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif di 17 Kementerian, Melawan Putusan MK
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS yang Direkomendasikan, Bocoran Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2026
Baca juga: Prabowo Didesak Pecat Kapolri Listyo Sigit Bikin Aturan Polri Caplok Jabatan SIpil di 17 Kementerian
Sumber: /tribunnews.com