BRI Majene Tindak Tegas Oknum Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Unit Banggae
December 22, 2025 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Majene Sulawesi Barat menegaskan komitmennya, menjaga integritas dan tata kelola perusahaan baik.

Hal ini sekaitan indikasi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Banggae, Kabupaten Majene.

Pimpinan Cabang BRI BO Majene, Arif Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan indikasi awal adanya praktik kredit topengan dan kredit tempilan yang melibatkan oknum internal serta pihak ketiga, dengan memanfaatkan identitas sejumlah debitur.

Baca juga: Warga Tagih Janji Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak 7 Km ke Desa Lenggo Polman

Baca juga: Pasokan BBM Jenis Solar di SPBU Polman Kosong Jelang Nataru, Truk Antre 2 Km

“BRI menegaskan bahwa indikasi ini merupakan perbuatan oknum dan tidak mencerminkan kebijakan maupun budaya kerja perusahaan. Saat ini seluruh temuan tersebut telah kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arif Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima.

Arif Wibowo menambahkan, BRI BO Majene telah mengambil langkah tegas berupa pemeriksaan internal, penerapan sanksi sesuai ketentuan perusahaan, serta penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“BRI berkomitmen penuh untuk melindungi kepentingan nasabah, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan penyaluran KUR berjalan tepat sasaran sesuai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bank milik negara, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam layanan perbankan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 28 November 2025. 

Libatkan Mantri

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang merupakan seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit.

IPTU M. Paridon mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene. 

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan,” jelas IPTU M. Paridon.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian. Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.266.320.721,00 (lima miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.