Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial IM alias K (42), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang karyawan swasta di kawasan Balikpapan Tengah.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengatakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Dr Sutomo RT 64, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Korban diketahui bernama AID (46), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Sari Ilir. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Beriman Gunung Malang Balikpapan.
“Laporan diterima dari istri korban pada Kamis (18/12/2025). Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025).
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi bahwa suaminya telah ditikam oleh pelaku di depan sebuah warung makan di Jalan Dr Sutomo. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di dalam sebuah ruko.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelapor bersama warga sekitar,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit untuk melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Pangeran Antasari Gang Saudara, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus Fitriadi.
Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur yang digunakan saat melakukan penganiayaan. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar celana jeans dan satu jaket hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)