TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/12/2025).
Aksi ini membawa dua tuntutan utama menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026.
Para demonstran ini memiliki sejumlah selembaran tuntutan, bendera buruh, serta Sound sistem yang berada pada mobil komando.
Pantauan TribunKaltim.co, di lapangan sejumlah kendaraan roda dua dan empat dari para buruh ini sudah memadati area Jalan Basuki Rahmat depan kantor Disnakertrans Samarinda, hingga mengalami kemacetan arus lalu-lintas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Buruh di Samarinda, 100 Polisi Ikut Kawal Tanpa Senjata Api
Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda, Sukarjo, menyatakan bahwa para buruh menolak angka kenaikan yang dianggap masih rendah dan menuntut transparansi serta keadilan dalam penggunaan variabel alfa dalam formula upah.
Ada dua tuntutan yang dibawa para buruh yaitu;
1. Tuntut Indeks Alfa 0,7 untuk Keseimbangan
Sukarjo menyoroti tarik-ulur kepentingan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Samarinda. Sesuai PP 49 Tahun 2025, rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,50 hingga 0,90.
Sementara pengusaha cenderung mendorong angka terendah (0,5), pihak buruh mendesak pemerintah mengambil jalan tengah yang moderat.
Logika buruh berpikir secara moderat, jika harus seimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha, maka gunakanlah angka tengah yaitu 0,7.
"Kami menghendaki pembahasan ulang agar rumusan UMK 2026 tidak terpaku pada alfa minimal 0,50," tegas Sukarjo saat ditemui di lokasi aksi.
2. Desak Pengaktifan Kembali Upah Minimum Sektoral Kayu Lapis
Selain besaran UMK umum, FSP Kahutindo menuntut diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk industri kayu lapis.
Sukarjo menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025, upah sektor harus dihidupkan kembali.
Menurutnya, sektor perkayuan di Samarinda telah memenuhi empat syarat konstitusi sesuai Pasal 35B ayat 2 PP 49/2025: KBLI 5 Digit: Masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KBLI 16211).
Ia bilang jumlah perusahaan kayu, Terdapat lebih dari satu perusahaan besar di Samarinda, yakni PT Orimba Alam Kreasi (OAK) di Loa Janan dan PT Kelamur di Loa Buah.
Kemudian untuk Kategori Usaha dari perusahaan utu Merupakan industri menengah hingga besar. Sementara untuk Risiko Kerja, dua Perusahaan itu memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.
"Kami memprotes keras jika upah sektor kayu lapis tidak dimasukkan. Argumentasi bahwa sektor ini dulu pernah dihapus sudah tidak relevan, karena aturan lama sudah tidak berlaku. Dengan adanya PP 49 Tahun 2025, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak pengusulan sektor ini," tambahnya.