Viral di media sosial video seorang kasir gerai Roti O menolak pembayaran tunai seorang pembeli wanita lanjut usia (lansia) karena hanya menerima non-tunai.
Kejadian ini bermula saat seorang nenek hendak membeli Roti O di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta.
Alih-alih menerima roti yang dipesan, kasir gerai Roti O tersebut menolak pembayaran tunai dari sang nenek.
Nenek tersebut lantas dibela oleh pengacara bernama Arlius Zebua, yang kebetulan ada di lokasi kejadian.
Arlius kemudian melayangkan protes kepada karyawan Roti O.
Ia menyayangkan kenapa menolak pembayaran tunai (cash), sedangkan nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS.
QRIS kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital
"Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?" protes Arlius, dikutip Tribunsumsel dari akun Instgaram @arli_alcatraz, Senin (21/12/2025).
Arlius lalu meminta pegawai Roti O agar menelpon bosnya.
Tidak lama kemudian, datang seorang petugas keamanan Transjakarta.
Menurutnya, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.
"Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius kepada petugas keamanan.
Pada akhir video, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut.
Pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara itu kembali meluapkan kekecewaannya.
"Lucu negara Indonesia, harus QRIS," tandasnya.
Arlius lewat akun media sosial pribadinya juga melayangkan somasi terbuka kepada Roti O.
SOMASI TERBUKA.
Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak...
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H
Pihak manajemen Roti O meminta maaf usai viral menolak pembayaran tunai wanita lanjut usia (lansia).
Roti O, lewat akun Instagram resminya, menyampaikan permohonan maaf buntut kejadian tersebut.
Manajemen mengakui terjadi kegaduhan buntut penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.
Pihak Roti O juga memastikan akan melakukan evaluasi.
Berikut pernyataan lengkapnya:
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.
Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," tulisnya.
Pihak Bank Indonesia (BI) menyebut penggunaan mata uang tunai sebagai alat transanksi pembayaran masih sangat penting usai viral wanita lanjut usia (Lansia) atau nenek yang transaksinya ditolak salah satu gerai Roti O karena membayar menggunakan uang tunai.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI memang mendorong masyarakat membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal.
Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu.
"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal ini disinggung warganet atau netizen yang mengkritik kebijakan Roti O hanya menyediakan transaksi nontunai.
Dalam Pasal itu setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan dikecualikan jika terdapat pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan.
Denny mengatakan, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan pihak terkait.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny.