TRIBUNSTYLE.COM - Seorang perempuan berusia 36 tahun dijatuhi hukuman penjara 12 minggu setelah mengaku bersalah atas kasus poliandri, yang merupakan tindak pidana di Singapura.
Perempuan tersebut adalah warga negara Vietnam bernama Nguyen Thi Phuong Thuy.
Selain kasus poliandri, ia juga diketahui memberikan keterangan tidak benar kepada pihak imigrasi Singapura dengan mengaku tidak memiliki anak.
Baca juga: Wajah Baru Wisata Musik di Lokananta Solo, dari Piringan Hitam Jadi Tempat Nongkrong Kekinian
Hal ini turut dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Kasus ini bermula pada 2008, ketika Nguyen yang saat itu berusia 19 tahun menikah dengan seorang pria warga Singapura berusia 54 tahun. Pernikahan tersebut tercatat secara resmi di Singapura.
Sekitar 2012, Nguyen kembali ke Vietnam untuk menjalani perawatan kesehatan.
Di sana, ia menjalin hubungan dengan seorang pria Vietnam yang usianya tiga tahun lebih tua darinya.
Meski mengetahui bahwa Nguyen masih berstatus istri sah dan tidak dapat menikah secara legal di Singapura, keduanya tetap mendaftarkan pernikahan di Vietnam pada 28 Juli 2015, terlebih saat itu Nguyen sudah mengandung anak dari pria tersebut.
Setelah menikah, Nguyen menetap di Vietnam dan hanya datang ke Singapura untuk memperpanjang izin tinggal jangka panjangnya.
Pada 2016, ia kembali ke Singapura untuk mengurus perceraian dengan suami pertamanya.
Sementara itu, pernikahan keduanya di Vietnam dibubarkan pada 9 Maret 2018.
Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan bagaimana kasus poliandri ini terungkap.
Jaksa menuntut hukuman tiga bulan penjara, namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 12 minggu penjara.
Dalam persidangan, Nguyen yang tidak didampingi pengacara tampak menangis saat menyampaikan pembelaannya melalui penerjemah.
Baca juga: Tak Bisa Mengelak, 5 Kode Aura Kasih dan Ridwan Kamil Punya Hubungan, Dapat Buket Bunga Inisial R
Ia mengatakan kini menjadi ibu tunggal dari seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, serta menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya menderita kelumpuhan sebagian dan ibunya telah lanjut usia.
Kasus poliandri di Singapura dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda.
TribunStyle.com | CNA.com | Surya Rafi