Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah menyampaikan persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Bupati Sukoharjo pada Minggu (21/12/2025).
Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Sukoharjo sebesar 5,96 persen.
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono, menjelaskan setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan bersama, pihaknya menyepakati UMK Sukoharjo tahun 2026 berada di angka Rp 2,5 juta.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 140.512 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, atau setara dengan 5,96 persen.
“Kemarin, sesuai arahan dari Bupati Sukoharjo, kami melaporkan sekaligus melakukan finalisasi penentuan UMK Sukoharjo 2026. Beberapa indikator yang menjadi dasar pertimbangan di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di angka 4,97 persen serta inflasi provinsi sebesar 2,65 persen,” ujar Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Serikat Buruh Usul Indeks Alfa UMK Karanganyar Naik 0,9 Persen : Hitungan Daya Beli dan Harga Pasar
Ia juga menjelaskan Dewan Pengupahan melakukan komparasi dengan kondisi perekonomian daerah serta mempertimbangkan pandangan akademisi, pakar ekonomi, dan para pemangku kepentingan terkait.
Secara umum, Kabupaten Sukoharjo diketahui didominasi oleh industri padat karya, khususnya sektor garmen dan tekstil.
Namun demikian, dari hasil pemantauan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan setiap bulan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang mengalami kendala, termasuk gagal membayar gaji tepat waktu.
Bahkan, pada tahun sebelumnya masih terdapat persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai Dewan Pengupahan dalam merumuskan UMK 2026 agar keputusan yang diambil bisa adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Menurut Sigit, penetapan UMK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Dari sisi pengusaha, kenaikan upah tidak diharapkan terlalu membebani biaya tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, kenaikan tersebut diharapkan masih mampu menopang keberlangsungan kerja dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam penetapan tersebut, Dewan Pengupahan juga menerapkan formula median alfa sesuai PP 49 dengan nilai 0,665. Sehingga kenaikan UMK dinilai telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Arahan dari Bupati Sukoharjo juga senada. Kita sama-sama prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini. Semua pihak diminta mengencangkan ikat pinggang agar tingkat pengangguran di Sukoharjo tetap terkendali,” ungkap Sigit.
Ia berharap, dengan angka UMK yang telah disepakati tersebut, perusahaan tidak menunda pembayaran upah, sementara para pekerja dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, UMK Sukoharjo mengalami kenaikan 6,5 persen yang merupakan kebijakan seragam secara nasional. Sedangkan untuk tahun 2026, penyesuaian dilakukan berdasarkan indikator dan kondisi perekonomian masing-masing daerah. (*)