TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Kalimantan Tengah (Kalteng), 2026 pada sektor perkebunan sawit, bakal meningkatkan produktifitas pekerja.
Hal itu disampaikan Sekretaris Gabungan Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Kalteng, Rawing Rambang. Menurutnya, kenaikan UMSP itu telah melalui berbagai pertimbangan.
"Kami bersyukur dengan kenaikan UMSP ini, tentunya ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indikator lainnya," ucap Rawing kepada Tribunkalteng.com via pesan daring, Senin (22/12/2025).
Rawing mengatakan, kenaikan UMSP sebesar 6,12 persen bakal meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekerja.
Sedangkan bagi pengusaha, kata Rawing, peningkatan UMSP ini diharapkan sejalan dengan meningkatkannya produktivitas pekerja.
"Peningkatan pendapat akan meningkatan produktifitas pekerja sekaligus meningkatkan produksi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Rawing, meningkatnya UMSP juga bakal menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik, khususnya di Kalteng.
Rawing menegaskan, kebijakan Gubernur Kalteng meningkatkan UMSP sebesar 6,12 persen itu akan mendorong kesejahteraan baik pekerja, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran telah menetapkan kenaikan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandangani pada 19 Desember 2025 kemarin.
Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan 2025.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu.
Baca juga: GAPKI Kalteng Ingatkan Anggota Wajib dan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla
Baca juga: Ketua GAPKI Sebut Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan di Kalteng 1 Juta Hektar oleh Satgas PKH
UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp 214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 per bulan, meningkat Rp 212.906 atau 6,12 persen dibandingkan 2025.
Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.