Bank Tanah di PPU Masuk Tahap Sinkronisasi Agar Selaras dengan Pengembangan IKN
December 22, 2025 04:58 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proyek Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), saat ini tengah memasuki tahap sinkronisasi, kebijakan tata ruang dengan pemerintah kabupaten. 

Proses ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana kabupaten dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pada aspek perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang wilayah.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa perbedaan rencana tata ruang antara wilayah kabupaten dan kawasan IKN menjadi alasan utama, perlunya sinkronisasi tersebut. 

Baca juga: Petani di Penajam Paser Utara Dapat Mesin Pemanen Combine, Punya 3 Fungsi 

Menurutnya, integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah, tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras.

“Karena memang ada perbedaan dengan IKN, terutama terkait perencanaa, tetap harus terintegrasi dengan tata ruang pemerintah kabupaten. Saat ini kami masih dalam proses sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya terkait revisi RTRW,” ungkapnya Senin (22/12/2025).

Ia menyebutkan bahwa proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, masih berlangsung dan menjadi bagian penting sebelum pengembangan kawasan dilakukan secara lebih luas. 

Sinkronisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perencanaan, baik bagi pemerintah maupun calon investor.

Terkait minat investor, Zafran mengungkapkan sudah ada pihak-pihak yang mulai terlibat, meskipun belum seluruhnya masuk dalam tahap investasi penuh. 

Keterlibatan tersebut masih dalam bentuk kemitraan pemanfaatan kawasan.

“Sebagian sudah ada mitra yang hadir, khususnya dalam pemanfaatan kawasan untuk kegiatan di area pelabuhan dan kawasan logistik yang menjadi penunjang daerah,” ujarnya.

Namun demikian, Zafran menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada investor yang benar-benar masuk pada tahap investasi besar yang bersifat jangka panjang. 

Proses penjajakan dan kepercayaan masih terus dibangun seiring dengan penyelesaian sinkronisasi tata ruang dan regulasi pendukung lainnya.

“Kalau untuk investor yang sudah benar-benar masuk dan tahap trust penuh, itu memang belum. Masih dalam proses,” tutup Zafran. (*)   

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.