TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru Gas Elpiji 3 Kg resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 lengkap hasil revisi Perpres mengatur tentang penyaluran dan kelompok masyarakat pengguna.
Selangkah lagi Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kg bersubsidi resmi ditetapkan.
Saat ini pemerintah diketahui tengah mempersiapkan aturan finalnya.
Adapun, skema penyaluran LPG 3 kg bersubsidi untuk saat ini masih berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Seperti yang diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman.
Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Cara
Dijelaskannya, untuk saat ini belum ada regulasi yang utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg tanpa pengecer, yang sudah naik kelas menjadi subpangkalan.
"Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh.
Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer.
Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan," kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.
Laode juga menyebut, pemerintah akan mengatur margin di setiap level penyalur.
Serta perhitungan terkait kelompok rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi berdasarkan desil.
"Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini.
Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," tambah Laode.
Menurut Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Terbagi mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Dengan pembagian sebagai berikut:
- Desil 1 - Sangat Miskin
- Desil 2 - Miskin
- Desil 3 - Hampir Miskin
- Desil 4 - Rentan Miskin
- Desil 5 - Pas-pasan
- Desil 6-10 - Menengah ke Atas (Tidak Prioritas Bansos)
"Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya," kata Laode.
Dalam Perpres terbaru, Laode menyebut, detail desil penerima akan dijelaskan, termasuk pada pembatasan spesifik penerima.
"Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu," tambah dia.
Laode menambahkan, saat ini Perpres baru masih dalam tahap harmonisasi. Ia belum bisa memastikan kapan Perpres akan segera diteken Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, implementasi skema terbaru LPG 3 kg akan melalui masa transisi 6 bulan dan penerapan pada wilayah tertentu, misalnya di area Jakarta.
"Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan disana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu.
Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," jelasnya.
Asal tahu saja, penerapan Perpres baru LPG 3 kg sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, pembelian LPG 3 kg mulai 2026 harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang nantinya akan merujuk desil dari masing-masing pembeli LPG.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Bahlil, skema baru ini akan membuat masyarakat yang masuk dalam desil 8,9,10 tidak dapat membeli LPG 3 kg.
Baca juga: Cek Kelompok Pekerja Terdampak Aturan Baru WFA Tanggal 29-31 Desember 2025, Ada Boleh dan Dilarang
"Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," tambah dia.
Semoga informasi ini bermanfaat.