Laporan Wartawan Tribun Gayo Fikar W Eda | Jakarta
TribunGayo.Com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Aceh ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Baca juga: Ahyar Kamil: PAS Telah Pulangkan 467 Jenazah ke Aceh Secara Gratis
Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan sebagai terlapor adalah pemilik akun media sosial TikTok @widia.dagelan.pol0, yang diduga telah menyebarkan konten bermuatan penghinaan terhadap Aceh di ruang publik digital.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah, martabat dan kehormatan Aceh, sekaligus wujud tanggung jawab moral PAS kepada masyarakat Aceh di seluruh Indonesia.
Akhyar Kamil menjalani proses pelaporan didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto.
Berdasarkan surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim hukum untuk mewakili kepentingan PAS, mulai dari:
Akhyar Kamil menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk mencari sensasi ataupun kepentingan pribadi.
Melainkan demi menjaga nama baik Aceh dan masyarakatnya dari narasi, ujaran atau konten yang dinilai merendahkan dan melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.
“Aceh memiliki sejarah, identitas, dan kontribusi besar bagi Republik Indonesia. Karena itu, tidak pantas dilecehkan dalam bentuk apa pun.
Setiap dugaan penghinaan harus disikapi secara tegas melalui jalur hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegas Akhyar melalui salah seorang pengacaranya, J Kamal Farza SH MH, kepada TribunGayo.com, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans PAS Usai Kecelakaan
PAS berharap penegakan hukum terhadap laporan ini dapat berjalan objektif, adil dan transparan, serta menjadi rujukan penting dalam menjaga etika bermedia sosial di Indonesia.
Pengacara senior, J Kamal Farza menyatakan bahwa hukum nasional maupun internasional menjamin perlindungan terhadap martabat manusia dan etnis.
“Tidak boleh seorangpun merendahkan martabat manusia, apalagi menyebarkan kebencian di ranah publik. Perlindungan etnik dijamin dalam hukum Indonesia dan hukum internasional.
Satu etnis tidak boleh menghina atau merendahkan etnis yang lain,” ujarnya.
Kamal menambahkan dengan tegas, Aceh bukan wilayah yang bisa dilecehkan.
“Apalagi Aceh, jangan coba-coba. Ureung Aceh meutaloe wareh, gaseh meugaseh bila meubila,” katanya.
Senada, M Basyir Ahmad SH MH, menilai bahwa konten dugaan penghinaan tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah kondisi Aceh yang sedang menghadapi musibah.
“Warga Aceh sedang tertimpa bencana. Bukan empati yang diberikan, malah kebencian dan permusuhan yang disebarkan. Biarlah hukum bekerja untuk menertibkan orang-orang seperti itu. Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun,” tegasnya.
Melalui langkah hukum ini, PAS menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan Aceh melalui jalur konstitusional, bermartabat dan beradab.
Serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghormati keberagaman, budaya dan sejarah dalam ruang publik nasional. (*)
Baca juga: Musara Gayo dan PAS Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah yang Meninggal di Jakarta ke Aceh