Berbalut Rompi Oranye KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Titip Pesan untuk Gubernur Dedi Mulyadi
December 22, 2025 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), muncul di hadapan publik usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025).

Mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol, Ade Kuswara sempat melontarkan pesan khusus yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Pesan tersebut disampaikan Ade saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik.

“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ucap Ade singkat kepada wartawan.

Selain menitipkan salam untuk orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, Ade juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi. 

Ia berharap meski dirinya tersandung kasus hukum, daerah yang dipimpinnya tetap bisa berkembang.

“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” tuturnya dengan nada pelan. 

Ia menambahkan harapannya agar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dapat lebih maju dan sejahtera ke depannya.

Diperiksa Bersama Sang Ayah

Pemeriksaan pada hari Senin ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang (HMK), setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (20/12/2025).

HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati, turut terlihat mengenakan rompi oranye. 

Keduanya diduga bersekongkol dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, HM Kunang memiliki peran sentral. 

Meski hanya menjabat sebagai Kepala Desa, HM Kunang disebut menjadi pintu masuk bagi pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek, bahkan aktif meminta jatah ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan memanfaatkan jabatan anaknya.

OTT KPK - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama  Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan M Kunang (kanan) dan Pihak Swasta Sarjan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama  Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan M Kunang (kanan) dan Pihak Swasta Sarjan terkait tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan M Kunang (kanan) dan Pihak Swasta Sarjan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dugaan Suap Rp 9,5 Miliar

  • Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
  • Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap alias uang ijon proyek senilai total Rp9,5 miliar dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
  • Selain uang ijon tersebut, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 senilai Rp4,7 miliar.
  • Kini Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan harus mendekam di Rutan Cabang KPK.
  • Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Profil Singkat Bupati Bekasi

  • Ade Kuswara Kunang merupakan Bupati Bekasi termuda sepanjang sejarah.
  • Lahir pada 15 Agustus 1993, Politisi PDI Perjuangan tersebut maju Pilkada 2024 didampingi Asep Surya Atmaja.
  • Ia merupakan anak H. M. Kunang yang akrab disapa Abah Kunang.
    Abah Kunang merupakan pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.
  • Karir politik Ade berawal dari DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, terpilih lagi periode 2024–2029.
  • Pada April 2024, Ade mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi dan dilantik pada 20 Februari 2025 di usianya 31 tahun.
     
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.