Tunggu Keputusan Gubernur, UMP Kalsel 2026 Bakal Naik Rp 228 Ribu
December 22, 2025 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan.

Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp228.850 dibanding UMP 2025 yang berada di angka Rp3.496.150.

Penetapan besaran upah tersebut disepakati dalam rapat pleno finalisasi UMP yang melibatkan serikat pekerja, Dewan Pengupahan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Senin (22/12/2025).

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyatakan bahwa keputusan tersebut belum berlaku resmi. Ia mengatakan masih menunggu persetujuan Gubernur Kalsel.

“Kalau sudah resmi ditandatangani pimpinan, nanti akan diumumkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Sempat Berdalih Video Dirinya dari AI, Selebgram Balangan Ini Resmi jadi Tersangka Video Asusila

Selain menetapkan UMP, rapat tersebut juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah bidang usaha strategis di Kalsel.

Sektor pertambangan batubara menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000.

Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI berada di angka Rp3.728.000, sama dengan sektor industri kayu lapis.

Adapun sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000 per bulan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.