Nasib Jaksa Tri Taruna Fariadi Kabur saat OTT Kajari Albertinus, Bantah Tabrak Petugas KPK
December 22, 2025 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Napitupulu.

OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Napitupulu tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025).

Di momen penangkapan, jaksa lain yakni Tri Taruna Fariadi berhasil melarikan diri.

Tri Taruna Fariadi adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU).

Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. 

Tri Taruna Fariadi melakukan aksi nekat menabrak petugas KPK menggunakan mobil saat hendak melarikan diri.

Saat dikepung, tersangka melakukan perlawanan dengan memacu kendaraannya hingga mengenai personel KPK di lapangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa insiden penabrakan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan roda empat. 

Beruntung, petugas yang menjadi sasaran berhasil menghindar dari cedera serius.

"Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar," kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Setelah sempat kabur dari OTT KPK, Tri Taruna Fariadi akhirnya muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).

Kepada awak media, Taruna Fariadi membantah menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).

“Enggak pernah saya nabrak,” kata Taruna Fariadi menjawab pertanyaan awak media, Senin.

Dilansir dari Kompas.com, Taruna Fariadi tiba di gedung komisi antirasuah pada pukul 12.50 WIB. 

Ia terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam.

Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.

Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya. 

Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih. 

Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya. 

“Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan. 

“Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.

Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan. 

“Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya. Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.

Nasib Jaksa Tri Taruna Fariadi

Sempat melarikan diri, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya memberikan ultimatum kepada tersangka untuk kooperatif.

"Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menambahkan, KPK akan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian intensif yang dilakukan saat ini tidak membuahkan hasil. 

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka untuk melacak keberadaan Tri Taruna.

"Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," kata Asep.

Meski Tri Taruna berhasil kabur, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Tri Taruna Fariadi Bantah Tabrak Petugas KPK

Setelah sempat kabur dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) Tri Taruna Fariadi akhirnya muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).

Kepada awak media, Taruna Fariadi membantah menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).

“Enggak pernah saya nabrak,” kata Taruna Fariadi menjawab pertanyaan awak media, Senin.

Dilansir dari Kompas.com, Taruna Fariadi tiba di gedung komisi antirasuah pada pukul 12.50 WIB. 

Ia terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam. Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.

Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya. 

Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih.

Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya. 

“Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan. 

“Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.

Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan. 

“Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya. Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi. 

Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.

Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik. 

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025). 

Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan. 

“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.

Tiga Jaksa Jadi Tersangka

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kajari Albertinus Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. 

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. 

Dalam perkembangannya, Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK. 

Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status pencarian karena diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hasil korupsi mencapai Rp 1,5 miliar. 

Dana tersebut diduga bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta sejumlah penerimaan lain yang tidak sah. 

Untuk dugaan pemerasan, Asep menyebut Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. 

Adapun terkait pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui bendahara dan kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. 

Modus Dagang Kasus

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. 

Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.

Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. 

Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. 

Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. 

Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.

Rekening Gendut

Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. 

KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.

Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. 

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.

"Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi," ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.