Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD
December 22, 2025 06:04 PM

Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus enam sindikat yang akan mengedarkan narkoba berbagai jenis di kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para sindikat ini menggunakan sejumlah metode dalam mengedarkan narkobanya.

"Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau Cash on Delivery, dan juga sistem transaksi melalui perbankan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Akhir Tahun: 2.054 Tersangka, Barang Bukti 387,34 Kg

Eko mengatakan sistem tempel yakni suatu sistem di mana para pelaku peredaran narkoba akan meletakkan barang bukti narkoba maupun uang sebagai pembayaran di suatu tempat.

"Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli. Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian," ucapnya.

Sistem kedua yakni sistem COD atau Cash on Delivery. Sistem ini memberlakukan pengirim dan penerima bertemu secara langsung untuk melakukan pertukaran antara barang dan uang secara langsung.

"Sistem ketiga adalah sistem transaksi melalui perbankan. Di mana dilakukan dengan cara melakukan pembelian kepada penyedia narkoba dengan cara mentransfer ke rekening perbankan milik penyedia narkoba atau milik orang lain yang diduga dikuasai oleh penyedia narkoba," tuturnya.

"Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba," sambungnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan jika para tersangka ini terlibat dalam jaringan lintas provinsi yang meliputi Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing.

Untuk informasi, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali 12-14 Desember 2025.

Baca juga: Onad Sempat Trauma Tertangkap karena Kasus Narkoba, Ini Cara Beby Prisillia Kuatkan sang Suami

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para tersangka tidak ditangkap saat kegiatan itu digelar namun dilakukan penangkapan sebelumnya atau tepatnya pada 9-11 Desember 2025.

Terlihat total ada 17 orang yang berhasil ditangkap yakni terdiri dari 1 warga negara asing (WNA) asal Peru, dan 16 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita.

Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan masker yang menutup setengah wajahnya.

Tak ada satu pun tersangka yang memperlihatkan wajahnya dengan jelas dan lebih memilih menunduk saat dipamerkan dalam konferensi pers.

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event "Jakarta Warehouse" atau DWP. Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko merinci 17 orang tersangka ini bernama Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba.

Kemudian, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra serta Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya.

Baca juga: Harapan Beby Prisillia jika Onad Sudah Keluar dari Rehabilitasi Buntut Terjerat Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Eko mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita barang bukti di antaranya 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.