TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2026 diusulkan Rp3.196.561.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen atau senilai Rp200 ribu, dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Putu Arimbawa mengungkapkan, UMK 2026 telah dibahas pada rapat Jumat (19/12/2025).
Baca juga: SOSOK AKBP Ruzi Gusman, Berpendidikan Tinggi yang Kini Pimpin Polres Buleleng, Ini Rekam Jejaknya
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh ketua dan pengurus dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng.
Penghitungan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) meliputi tiga indikator.
Di antaranya rata-rata daya beli masyarakat dalam tiga tahun terakhir, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median/rata-rata upah tertinggi dan terendah.
Baca juga: Tujuh Warga Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Kasus DBD Merebak di Desa Pakisan Buleleng
"Hasil penghitungan itu ternyata angkanya masih dibawah UMP Bali, yakni sekitar Rp2,6 juta," sebutnya, Senin (22/12/2025).
Karena nominal UMK di bawah UMP Bali yakni Rp3.196.561, maka UMK Buleleng 2026 merujuk pada UMP.
Ini merupakan tahun ketiga Buleleng tidak menetapkan UMK.
Arimbawa mengatakan, jika dibandingkan UMK 2025, upah minimum tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen.
Baca juga: Buleleng Dinilai Punya Potensi Besar, Agus Suradnyana Ungkap Kunci Pengembangan Pariwisata
"Kalau di 2025, UMK Buleleng berdaskan UMP besarannya Rp2.996.561. Jadi kurang lebih secara nominal ada kenaikan Rp200 ribu," ungkapnya.
Baca juga: UMP Bali 2026 Disepakati Bakal Naik 6,5 Persen, Upayakan Lebih Tinggi dari Inflasi Bali 2,51 Persen
"Penetapan UMK akan dilakukan pada 24 Desember," imbuhnya. (*)