Wacana Pilkada Melalui DPRD, Said Abdullah : Dikaji, Jangan Berdasarkan Selera Politik Sesaat
December 22, 2025 07:18 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wacana pelaksanaan Pesta Demokrasi memilih kepala daerah diserahkan ke DPRD tanpa melibatkan rakyat secara langsung mendapat sorotan dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. 

Said Abdullah menegaskan bahwa wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih oleh DPRD harus melalui kajian mendalam. Ia mengingatkan agar keputusan strategis seperti ini tidak hanya berdasarkan pada kepentingan politik jangka pendek.

Bagi Ketua Banggar DPR RI itu, esensi pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpinnya. Jika mekanisme pemilihan diserahkan kepada DPRD, maka dikhawatirkan terjadi penyimpangan aspirasi rakyat, karena tidak selalu sejalan antara kepentingan anggota DPRD dengan rakyat yang mereka wakili.

“Wacana menggeser dari pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu dikaji mendalam. Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas,” ucap Said.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu tak menampik bahwa pelaksanaan Pilkada langsung memang masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk soal tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh para kandidat. 

Baca juga: Susunan Pengurus DPC PDI Perjuangan Trenggalek 2025-2030, Bupati dan Ketua DPRD Jadi Pucuk Pimpinan 

Baca juga: Mas Dhito Pimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Periode 2025-2030

Namun menurutnya, solusi atas persoalan biaya mahal tidak serta merta dengan mengganti sistem menjadi pilkada oleh DPRD. “Pelaksanaan Pilkada langsung yang kita jalani saat ini memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi Pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” ujarnya.

Menurut Said, esensi Pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpinnya. Jika mekanisme pemilihan diserahkan kepada DPRD, maka dikhawatirkan terjadi penyimpangan aspirasi rakyat, karena tidak selalu sejalan antara kepentingan anggota DPRD dengan rakyat yang mereka wakili.

“Esensi pilkada langsung adalah keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin di daerah, jika diganti DPRD, maka pemilihannya diwakilkan oleh DPRD. Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda,” jelasnya.

SOLUSI

SEBAGAI solusi atas tingginya biaya pilkada langsung, Said Abdullah menawarkan pendekatan pembenahan hukum, khususnya dengan memperkuat penegakan terhadap politik uang.

“Untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang. Kita berbusa-busa menyampaikan biaya pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakkan hukumnya,” tegasnya.

Said mendorong adanya pendekatan menyeluruh lewat criminal justice system yang fokus pada pelanggaran pemilu berbasis politik uang. Ia mengusulkan Bawaslu diperkuat dengan aparat penyidik independen, atau melibatkan KPK secara khusus, dengan sanksi tegas baik bagi pemberi maupun penerima.

“Untuk itu saya menawarkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam konteks pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang. Kita perlu perkuat Bawaslu, mereka harus memiliki aparat penyidik independen, atau bisa melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang. Yang menerima dan yang memberi bisa disanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya,” paparnya.

Tak hanya itu, Said juga menekankan perlunya peradilan ad hoc di setiap daerah untuk menangani kasus-kasus politik uang secara efektif. Ia juga mendorong pelibatan akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc.

“Pada saat yang sama perlu ada peradilan ad hoc khusus untuk penanganan politik uang di setiap daerah. KPK dan Bawaslu bisa melibatkan para akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc dalam penanganan politik uang. Karena pilkada dan pemilu serentak, maka politik uang bisa berlangsung masif, sistematis dan serentak, oleh sebab itu perlu aparatus yang juga kredibel, dan berjumlah banyak,” sambungnya.

Langkah ini menurut Said bisa menimbulkan efek jera dan memberikan peluang bagi kandidat yang ingin maju pilkada dengan biaya yang lebih efisien.

“Langkah ini bisa menimbulkan efek jera, baik pemberi maupun penerima politik uang, sehingga peluang kandidat memenangkan pilkada dengan biaya murah peluangnya lebih besar,” tegasnya.

Said juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa menerima uang dalam pemilu adalah tindakan pidana yang merusak demokrasi.

“Kedua; dari sisi masyarakat perlu diedukasi, bahwa menerima politik uang adalah pidana, dan merusak demokrasi, menghambat peluang daerah mendapatkan pemimpin yang baik, berintegritas dan jujur. Oleh sebab itu, semua pihak, penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, organisasi dan tokoh-tokoh sosial perlu menggelar voter education, mendidik pemilih cerdas,” jelasnya.

Ia optimistis jika dua langkah tersebut dijalankan serius dan berkesinambungan, masalah biaya mahal pilkada bisa diantisipasi secara signifikan.

“Saya yakin kalau kedua langkah ini dijalankan serius dan berkelanjutan, persoalan kepala daerah mengeluarkan ongkos mahal bisa diantisipasi. Tentu ini bukan bim salabim sekali jadi, butuh proses, dan kita optimis hal itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terakhir, Said menekankan bahwa kunci dari keberhasilan demokrasi adalah komitmen kolektif dari semua elemen bangsa.

“Kuncinya tentu kita semua, para pemimpin politik, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, aktivis LSM semuanya memiliki komitmen yang sama membangun demokrasi di daerah,” tutup Said Abdullah. (*)

(TribunMataraman.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.