Kota Serang Resmi Jadi Lokasi PSEL, Pengolahan Sampah Jadi Listrik Mulai Beroperasi 2028
December 22, 2025 08:54 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kota Serang resmi ditetapkan sebagai lokasi aglomerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Proyek tersebut direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2028 mendatang.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu sekaligus mempersiapkan proses pengesahan penetapan tersebut melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Baca juga: Ikut Undian Struk Pajak, Warga Kota Serang Bawa Pulang Motor

‎“Sudah ada penetapannya. Jadi dari beberapa daerah aglomerasi itu ada tiga kawasan, yakni Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya. Untuk Serang Raya, lokasinya berada di Kota Serang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, Senin (22/12/2025).

Farach menjelaskan, dari sejumlah wilayah yang diajukan sebagai calon lokasi PSEL, hanya tiga kawasan yang direkomendasikan dan ditetapkan, yaitu Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya.

Sementara itu, wilayah Malang Raya, Mojokerto Raya, Pekanbaru Raya, serta Makassar Raya belum direkomendasikan untuk masuk dalam proyek PSN tersebut.

‎“Alhamdulillah, dalam tanda kutip, Kota Serang ‘mengalahkan’ Malang Raya,” ujarnya.

Menurut Farach, ditetapkannya Kota Serang sebagai lokasi PSEL menunjukkan bahwa daerah ini dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi administrasi, kesiapan lokasi, maupun dukungan pemerintah daerah sesuai kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎“Kota Serang dinyatakan sudah siap, mulai dari lahan, prasarana, jumlah timbulan sampah, hingga aksesibilitas terhadap kebutuhan air. Termasuk dukungan dari pemerintah, terutama kepala daerah baik kota maupun provinsi yang akan melakukan aglomerasi,” ucap Farach.

Pasca penetapan tersebut, Pemprov Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah melalui Gubernur Banten akan segera melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama aglomerasi dengan dua daerah pendukung, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sampah untuk PSEL dan difasilitasi oleh Kemendagri.

‎“Nantinya, perjanjian kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait PSEL akan difasilitasi oleh Pemprov Banten dan Kemendagri. Termasuk kerja sama aglomerasi dengan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” jelasnya.

Berdasarkan perencanaan, pembangunan sarana dan prasarana proyek PSEL akan dimulai pada pertengahan tahun 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

‎“Pembangunan dimulai pertengahan 2026, dan operasional pada 2028. Persiapan pembangunannya, kalau tidak salah, sekitar satu setengah tahun,” ungkap Farach.

Sebelum tahapan pembangunan dimulai, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama secara resmi antara Pemprov Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dengan Kemendagri.

‎“Setelah ada hitam di atas putih (PKS), nanti pemerintah pusat yang akan melaksanakan tahapan berikutnya, mulai dari penunjukan perusahaan hingga proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang akan terbit sekitar 14 hari setelah penandatanganan PKS,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.