TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955.
Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha dengan besaran Rp3.214.846.
Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Baca juga: Semen Padang FC Vs Persija Imbang 0-0 Babak Pertama, Pemain Macan Kemayoran Kena Kartu Merah
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
Pengupahan bagi UMK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Baca juga: Pemkab Agam Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Januari 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Ia menyebutkan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.
“Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(*)