Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026
December 22, 2025 10:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah telah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi (ESDM Nakertrans) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar upah di sektor pemerintahan memiliki mekanisme berbeda dengan sektor swasta.

Menurut Wardoyo, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga memperoleh tambahan penghasilan dari berbagai komponen lainnya.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Dukung Pidana Kerja Sosial, Tekankan Pembinaan Manusiawi Berbasis Potensi Daerah

Tambahan tersebut antara lain berasal dari honor kegiatan, perjalanan dinas, serta aktivitas lain yang melekat pada tugas masing-masing pegawai.

“Kalau di pemerintahan itu tidak hanya gaji pokok. Ada honor perjalanan dinas, honor kegiatan, dan lainnya. Itu yang membuat total pendapatan mereka berbeda,” kata Wardoyo.

Ia menegaskan, apabila seluruh komponen pendapatan tersebut diakumulasikan, maka penghasilan PPPK Paruh Waktu telah melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) sekaligus UMP yang ditetapkan pemerintah.

Wardoyo mengakui bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu memang berada di kisaran Rp 2 juta lebih.

Namun angka tersebut belum mencerminkan total pendapatan yang diterima setiap bulan karena belum memasukkan honor-honor tambahan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak seragam.

Nominalnya bervariasi dan bergantung pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pasti, karena kan gaji mereka Rp 2 juta sekian, ada yang Rp 2,3 juta, bervariasi sesuai dengan RKA di masing-masing OPD. Setelah diakumulasi dengan honor mereka di kegiatan, itu sudah di atas,” pungkas Wardoyo. 

Angka UMP Gorontalo 2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.

Angka ini naik Rp183.413 atau 5,7 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.221.731.

Kenaikan ini menempatkan UMP Gorontalo 2026 sedikit di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi yang ditetapkan sebesar Rp3.398.395. Artinya, UMP Gorontalo tahun depan berada Rp6.749 lebih tinggi dari KHL, sesuai prinsip proporsionalitas yang dianut dalam kebijakan pengupahan nasional.

Penetapan UMP dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Rapat dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi menetapkan UMP 2026 dan menyampaikan bahwa angka tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.

“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya dan berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” ujar Gusnar.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.