Pelaku UMKM Geruduk Kantor Daya Motor II GT Radial Serdam Kubu Raya
December 23, 2025 12:07 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pelaku UMKM melakukan aksi damai di depan Kantor Daya Motor II GT Radial yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 22 Desember 2025, Siang.

Pada kesempatan ini, para pelaku UMKM yang didominasi oleh emak-emak ini tampak menyuarakan uneg-unegnya di depan perusahaan ban tersebut.

Aksi ini dilakukan atas dasar tindakan penolakan kepada pelaku UMKM untuk berjualan di halaman perusahaan.

Saat itu terdengar teriakan "robohkan pagarnye".

Sembari berjalan masuk ke dalam kantor.

"Kami sudah belanja, sudah masak, lalu dak dibolehkan untuk berjualan. Sementara dari pak Bupati bilang, kita boleh berjualan selama masa transisi tiga bulan," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id.

Diketahui, pelaku UMKM ini pada saat pencanangan atau kegiatan peresmian saat itu sudah berjualan di halaman perusahaan ban tersebut, namun ke esokan harinya tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan.

Baca juga: Bupati Sujiwo Layangkan Surat Peringatan Kepada Pengusaha yang Tolak UMKM Berjualan di Serdam

"Kalau cuma dikasi sekali aja itu kan kaya di PHP (pemberi harapan palsu) saja. Kita sekali buka meja itu modalnya juga besar loh, kalau memang dak boleh ya dari awal lah," ucapnya kesal.

Pihaknya juga mengaku sudah mengikuti rapat bersama mengenai perizinan untuk berjualan tersebut dan mendapatkan hasil diperbolehkan untuk melakukan penjualan dari pihak desa.

Akibat penolakan itu, beberapa pelaku UMKM ada yang memilih mundur dan tak melanjutkan untuk berjualan, sementara lainnya berlanjut dengan menjual dagangannya di halaman Masjid sekitar (melalui koordinasi).

"Dari awal sebenarnya emang udah dak bagus, dak ad itikad baik dari pihak manajemen. Waktu pembukaan aja padahal ada pak Wagub jam 10 malam mereka udah matikan lampu. Ini ada pejabat loh," kata Nur menyela pembicaraan.

Kemudian, para pelaku UMKM ini melakukan aksinya hingga ke dalam kantor dan terjadilah perbincangan panas antara kedua belah pihak.

Di mana pihak UMKM menuntut untuk tetap berjualan di halaman perusahaan tersebut, sementara pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan koordinasi lanjutan mengenai teknis dan aturan yang disepakati bersama. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.