Breaking News, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Zirkon
December 23, 2025 01:19 AM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (PT IM).

Penetapan tersangka tersebut berlangsung pada Senin (22/12/2025).

Adapun dua tersangka tersebut yakni inisial IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng dan seorang perempuan inisial ETS yang merupakan karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari.

Baca juga: Sebab Utama Akses Kampus UPR dan Gereja Mahanaim di Palangka Raya Kalteng Terganggu, Ada Evakuasi

Keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 jam, dipotong waktu istirahat.

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Hendri, Senin (22/12/2025).

Diketahui sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka pada kasus tambang zirkon ini yakni, Mantan Kadis ESDM Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Siswanto.

Sebagai informasi, Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT Investasi Mandiri (IM) pada 2020-2025.

PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.

IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.

Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.

Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.