TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kulon Progo 2026 berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Kulon Progo 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir 2025.
Sama seperti Kabupaten/Kota lainnya, UMK Kulon Progo 2026 diprediksi naik 5 sampai 10 persen.
Sebelumnya, UMK Kulon Progo 2025 ditetapkan sebesar Rp2.351.239.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY berada di angka Rp 2.264.080.
Jika UMK Kulon Progo 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp2,4 juta ke Rp2,6 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
• Besaran UMK Gunungkidul 2026 Berapa? Gaji Pekerja Naik Estimasi 5-10 Persen Jadi Minimal Rp2,4 Juta
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp117.562
nominal akhir Rp2.468.801
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp141.074
nominal akhir Rp2.492.313
• Update UMK Bantul 2026 : Besaran Gaji Pekerja Bantul Naik 5-10 Persen Estimasi Jadi Rp2,6 Juta
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp164.587
nominal akhir Rp2.515.826
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp188.099
nominal akhir Rp2.539.338
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp211.612
nominal akhir Rp2.562.851
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp235.124
nominal akhir Rp2.586.363
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!