Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di 6 Provinsi: Sulteng Tertinggi 9,08 Persen, Jatim Bagaimana?
December 23, 2025 02:35 AM

SURYAMALANG.COM, - Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai diumumkan sejumlah pemerintah provinsi dengan tren kenaikan yang signifikan guna mengimbangi kondisi ekonomi dan inflasi. 

Hingga Senin (22/12/2025), enam provinsi telah resmi menetapkan kenaikan, di mana Sulawesi Tengah memimpin dengan lonjakan tertinggi mencapai 9,08 persen.

Namun, sorotan kini tertuju pada Jawa Timur yang masih mengalami tarik-ulur alot, menyusul tuntutan bombastis dari serikat buruh yang mengusulkan kenaikan upah hingga 39,56 persen.

Tuntutan kenaikan upah hingga 39,56 persen itu, demi mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang selama ini dinilai masih jauh di bawah standar.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2026 di 6 Provinsi melansir Kontan.co.id (grup suryamalang):

1. UMP Sumatra Utara Naik 7,90 persen  

KENAIKAN UMP 2025 - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016). Pakar dan peneliti memberi analisis kritis terhadap kenaikan UMP 2026. Sedikitnya ada lima syarat krusial yang harus dipenuhi pemerintah agar kenaikan upah minimum tahun 2026 benar-benar berdampak riil, termasuk desakan untuk memangkas berbagai pungutan yang membebani dunia usaha.
KENAIKAN UMP 2025 - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016). Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di enam provinsi telah resmi naik, di mana Sulawesi Tengah memimpin dengan lonjakan tertinggi mencapai 9,08 persen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen , dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau naik Rp 236.412. 

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

2. UMP Sumatra Selatan Naik 7,10 %  

Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 yang naik sebesar 7,10 % .

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur. 

Baca juga: Kebutuhan Hidup Layak Jadi Penentu UMP di Indonesia Termasuk UMP Jatim 2026

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. 

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur" ujar Herman dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025)

"Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” imbuhnya. 

3. UMP Sulawesi Utara Naik 6,018 %  

Gubernur Sulawesi Utara Sulut Yulius resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp227.205 atau naik 6,018 % dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun sebelumnya. 

Sebagai informasi, UMP Sulut pada 2025 lalu berada di angka Rp 3.775.425.

Baca juga: Penjelasan UMP dan UMK, Contoh Simulasi Perhitungan UMP Jatim 2026 Sesuai Formula Pemerintah

Dengan kenaikan sebesar 6,018 % atau Rp 227.205, maka UMP 2026 Sulteng menjadi Rp 4,10 juta. Sementara itu, kenaikan UMSP Sulteng pada 2026 sebesar Rp 232.885.

"UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630 dan UMSP sebesar Rp 4.102.696, masing-masing naik 6,02?ri tahun sebelumnya," jelas Yulius dalam keterangan resmi, Sabtu (20/12/2025). 

4. UMP Sulawesi Tengah Naik 9,08 %  

SKEMA UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah kertas pecahan seratus ribu (KANAN). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KIRI).  Para pekerja di Indonesia perlu mencermati perubahan besar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, dijelaskan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
SKEMA UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah kertas pecahan seratus ribu (KANAN). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KIRI). Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di enam provinsi telah resmi naik, di mana Sulawesi Tengah memimpin dengan lonjakan tertinggi mencapai 9,08 persen. (Tribun Lampung/Deni Saputra/Dok. Kemenaker)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan UMP Sulawesi Tengah 2026 menjadi sebesar Rp 3.179.565 per bulan atau naik 9,08 % jika dibandingkan dengan penetapan UMP tahun ini. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 kemarin. 

Baca juga: UMP 2026: 5 Syarat Agar Buruh Benar-Benar Sejahtera, Pakar Ingatkan Pemerintah: Kurangi Pungutan

Selain UMP, SK tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang disepakati naik untuk dua sektor yakni pertambangan naik menjadi Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit naik menjadi Rp 3.320.403. 

5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21 %  

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21 % telah disepakati.

Penetapan resmi tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) yang akan dilakukan hari ini.

"Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani," ujar Andi dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025). 

Baca juga: UMP Jatim 2026 dan 37 Provinsi Lain Setelah Formula Resmi Ditetapkan, Prediksi Naik 6,5 Persen

Andi mengungkapkan kesepakatan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama. Pemerintah provinsi, kata dia, tinggal mengesahkan hasil kesepakatan tersebut.

"Kalau mereka sudah, pemberi kerja dan penerima kerja setuju, kita setujui saja," katanya.

6. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,12 %  

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12 % melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. 

UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor pertambangan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907 per bulan. 

"Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja," dikutip dari laman resmi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/12/2025). 

Jawa Timur (Jatim) Bagaimana?

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur resmi merampungkan pembahasan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 pada Jumat (19/12/2025) malam.

Rapat yang digelar di Kantor Disnakertrans Jatim tersebut memunculkan dua angka berbeda antara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan unsur Apindo.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, menyatakan pihaknya mengusulkan kenaikan yang cukup signifikan untuk tahun depan. 

“Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.218.344,20. Angka tersebut naik 39,56 persen sebesar Rp 912.359,20 dari UMP Jawa Timur tahun 2025,” ujar Jazuli, Sabtu (20/12/2025).

Jazuli merinci, angka Rp 3,2 juta tersebut diperoleh dari perhitungan indeks tertentu atau alfa (α) senilai 0,90 dikalikan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim 2025.

Baca juga: Formula Resmi Kenaikan UMP-UMK 2026 Setelah Diteken Prabowo Rentang Alfa 0,5–0,9, Buruh Ancam Gugat

Langkah ini diklaim sesuai dengan Putusan MK dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengamanatkan variabel alfa sebagai representasi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jatim tahun 2025 mencapai Rp 3.575.938,00. Angka ini berbanding terbalik dengan ketetapan UMP Jatim 2025 yang saat ini berlaku

“UMP Jawa Timur tahun 2025 jauh di bawah nilai KHL yaitu hanya sebesar Rp 2.305.985,00" kata Jazuli.

"Selain itu, UMP Jatim 2025 merupakan terendah ke-4 se-Indonesia, padahal pertumbuhan ekonomi Jatim melebihi nasional,” imbuhnya. 

Usulan kenaikan tinggi ini juga bertujuan menekan disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai 116 persen, di mana selisih antara UMK Surabaya (Rp 5.032.635) dan Kabupaten Situbondo (Rp 2.335.209) mencapai Rp 2.697.426,00.

“Maka kami berharap dengan usulan kami, diharapkan nilai UMP ini juga akan memangkas jumlah penduduk miskin di Jawa Timur yang mencapai angka 3,8 juta lebih atau menduduki peringkat pertama Provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-Indonesia,” tambahnya.

Selain UMP, buruh juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jatim 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.

Hal ini merujuk pada amanah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan Gubernur menetapkan upah sektoral.

(Kontan.co.id/Reporter Suryamalang.com|Fatimatuz Zahro)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.