Duduk Perkara Wagub Babel Hellyana Terseret Kasus Ijazah Palsu: Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan
December 23, 2025 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga telah membenarkan kabar penetapan tersangka pada Hellyana ini.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Hellyana menjadi tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam kasus ini Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Lantas bagaimanakah duduk perkara kasus dugaan ijazah palsu Wagub Babel ini?

Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan

Hellyana terseret kasus dugaan ijazah palsu karena adanya laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana karena berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada tahun 2013.

Kemudian, Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Sidik, Herdika, lantas mempertanyakan bagaimana bisa Hellyana mendapatkan ijazah padahal ia hanya berkuliah satu tahun saja.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," kata Herdika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dilaporkan ke Mabes Polri

Herdika Sukma sebelumnya memilih langsung melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Hellyana kepada Mabes Polri. 

Laporan tersebut dilayangkan Herdika bersama kliennya, Ahmad Sidik, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan.

Herdika menyebut laporan ke Mabes Polri ini dibuat karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya

(1) tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013;

(2) fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012;

(3) surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Baca juga: Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Diduga Tak Bayar Kamar Hotel

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” kata Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.