Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Luruskan Isu Pelarangan Kegiatan Perkemahan di SDN 11 Kebon Jeruk
December 22, 2025 09:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2, Diding Wahyudin angkat bicara soal beredarnya isu tentang larangan kegiatan kepramukaan di SDN 11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 

Dari informasi yang beredar, rencananya, sekolah akan menyelenggarakan perkemahan pada hari Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, di areal sekolah sendiri dengan peserta siswa kelas 4, 5, dan 6.

Kabar larangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran pada orang tua dan pihak sekolah.

Diding Wahyudin pun memberi klarifikasi dan menyatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait larangan kegiatan pramuka tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang berlaku didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Luncurkan Urban Sustainability Education, Nahdiana: Menuju Kota Berkelanjutan

"Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan tidak melarang penyelenggaraan kegiatan perkemahan," kata Diding, Senin (22/12/2025).

Syaratnya, lanjut Diding, pembiayaan kegiatan tersebut harus dianggarkan dalam rencana kerja sekolah, berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR), iuran tidak mengikat, sumbangan, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2010 Pasal 43 yang mengatur tentang keuangan Gerakan Pramuka," ujarnya.

Bahkan, Dinas Pendidikan mendukung kegiatan semacam ini karena dianggap sangat bermanfaat bagi perkembangan peserta didik, terutama dalam membentuk kepribadian, disiplin, dan semangat kebersamaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi antara Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2 dengan pihak sekolah, pembina, dan perwakilan orang tua, diketahui bahwa untuk pembiayaan perkemahan tersebut telah dikenakan iuran sebesar Rp 100.000 per siswa.

Setelah dilakukan musyawarah, iuran tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tua 

Setelah masalah pembiayaan teratasi, kegiatan perkemahan tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai rencana.

Kali ini, biayanya akan berasal dari sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat.

"Dinas Pendidikan, orang tua, dan pihak sekolah berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku guna memajukan pendidikan kepramukaan di sekolah dan memberikan manfaat terbaik bagi siswa," tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.