Keluarga Faradila Amalia Najwa Gandeng LBH LIRA Jatim, Minta Bripka Agus Dihukum Mati
December 22, 2025 09:47 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Keluarga Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tewas diduga dibunuh iparnya sendiri, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Sebanyak 13 kuasa hukum di bawah naungan LBH LIRA Jatim akan mendampingi keluarga korban. 

Mereka berkomitmen mengawal penanganan perkara agar pelaku utama, Bripka Agus Suleman, anggota Polri, dijerat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Tampang Bripka Agus Saat Digelandang di Polda Jatim, Bunuh Adik Ipar Demi Harta

Desak Penerapan Pasal 340 KUHP

Salah satu kuasa hukum LBH LIRA Jatim, Samsudin, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polda Jatim si Surabaya, Senin (22/12/2025), untuk memastikan penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama,” tegas Samsudin.

Menurutnya, unsur perencanaan sudah terlihat dari berbagai fakta awal yang terungkap. Mulai dari dugaan kekerasan berulang, indikasi kejahatan seksual, hingga upaya pembuangan jasad korban.

“Dalam kasus ini ditemukan banyak persiapan, sehingga unsur pembunuhan berencana sangat kuat,” imbuh pria yang juga menjabat Gubernur LIRA Jatim tersebut.

Baca juga: Bripka AS Ditangkap Polda Jatim Saat Tunggu Autopsi Mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa

Keluarga Tolak Perlakuan Istimewa

Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, menyatakan siap mendukung penuh proses penyidikan dengan menyerahkan sejumlah data dan temuan kepada penyidik.

“Keluarga korban dan masyarakat berharap agar oknum polisi ini mendapat hukuman maksimal dan tidak diperlakukan istimewa,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Agus Subiyanto, menegaskan harapan keluarga agar Bripka Agus Suleman dihukum seberat-beratnya.

“Kami mewakili keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan setimpal, yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

Baca juga: Penangkapan Komplotan Pembunuh Mahasiswi UMM Faradila, Tersangka S Diciduk di Pamekasan

Kronologi Penemuan Jenazah

Sebelum ditemukan meninggal dunia di wilayah Pasuruan, Faradila Amalia Najwa terlihat melalui rekaman CCTV kosnya dijemput oleh pengemudi ojek online. 

Pihak keluarga baru mengetahui kabar duka tersebut, setelah dihubungi oleh Polres Pasuruan melalui identifikasi sidik jari korban pada 17 Desember 2025.

Motor dan helm milik korban sendiri ditemukan masih berada di lokasi kosnya, yang memperkuat dugaan bahwa korban dibawa pergi secara paksa atau terencana oleh pihak tertentu sebelum akhirnya dieksekusi oleh para pelaku.

Kini, Bripka Agus dan rekannya terancam hukuman berat serta sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri, jika terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.