Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LemAHtari) sangat prihatin atas perambahan hutan di Aceh Tamiang.
Perambahan ini dilakukan sejak lama dan terang-terangan.
Mirisnya, para pelaku tidak ragu membabat hutan secara merata mulai dari wilayah hulu hingga pesisir.
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal memastikan aksi ilegal ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah. Maka tak heran bila dalam sepuluh tahun terakhir Aceh Tamuang selalu kebanjiran.
"Coba lihat sekarang pesisir kita, persis di pinggir muara yang merupakan kawasan hutan sudah dijadikan kebun kelapa sawit. Ini sungguh luar biasa parahnya," kata Sayed Zainal, Senin (22/12/2025).
Belum lagi, daerah aliran sungai (DAS) yang juga sudah tidak alami karena dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Padahal, dari total luas DAS seluas 459.800 hektare umumnya berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Kondisi hutan Aceh Tamiang kritis, data terakhir 2018 hutan Aceh Tamiang hanya tersisa 46 ribu hektare," sebutnya.
Hamparan ini kata dia hanya 20 persen dari total wilayah Aceh Tamiang yang mencapau 221.531,01 hektare.
Artinya kata dia, setiap tahunnya sejak tahun 2010 terjadi kerusakan hutan 1.284 hektare.
"Bayangkan rentang tahun 2010 -2025 dan indikasi yang terbesar oleh konversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan Izin HGU yang terdata 48 izin HGU di Aceh Tamiang, belum termasuk perkebunan sawit liar yang tidak ada izin," beber Sayed Zainal.
Baca juga: Yayasan As-Sumatrani Salurkan Bantuan di 9 Desa Aceh Tamiang, PT Gaya Makmur Beri 3 Alat Berat
Laju perusakan hutan begitu tinggi dan cepat dan jumlah luas areal perkebunan mencapai
90.988 hektare atau seluas 46,5 persen dari luas Aceh Tamiang.
Selain sektor perkebunan, LembAHtari juga menyoroti laju perusakan di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di delapan Kecamatan.
Pertambangan ini merupakan kegiatan galian yang memproduksi sirtu, koral, pasir dolomit dan kerikil.
"Belum lagi sektor kehutanan dengan terbitnya izin pemanfaatam kayu (IPK), lengkaplah penderitaan Aceh Tamiang dengan bencana banjir bandang," ujarnya.(*)