TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta 2026 berlaku per 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengumumkan besaran UMK Yogyakarta 2026
UMK Yogyakarta 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir 2025.
Sama seperti Kabupaten/Kota lainnya, UMK Yogyakarta 2026 diprediksi naik 5 sampai 10 persen.
Sebelumnya, UMK Yogyakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp2.655.041.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY berada di angka Rp 2.264.080.
Jika UMK Yogyakarta 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp2,7 juta ke Rp3 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
• UMK Kulon Progo 2026 Berapa? Segini Besaran Gaji Pekerja Kulon Progo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp132.752
nominal akhir Rp2.787.793
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp159.303
nominal akhir Rp2.814.344
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp185.853
nominal akhir Rp2.840.894
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp212.403
nominal akhir Rp2.867.444
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp238.954
nominal akhir Rp2.894.000
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp265.504
nominal akhir Rp2.920.545
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!