- Abdul Gafur Sangadji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menyebut keterangan pengacara tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana, menyesatkan publik.
Keterangan yang dimaksud adalah pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang ijazah Jokowi saat ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025).
Roy Suryo dan Eggi Sudjana sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Bedanya, Eggi tersangka klaster pertama, sedangkan Roy Suryo klaster kedua.
Program: Tribunnews Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Roy Suryo # Eggi Sudjana # kasus ijazah Jokowi # Abdul Gafur Sangadji