TRIBUNTRENDS.COM - Dua pelanggaran terkait perangkat mobilitas aktif terekam dalam rekaman dashcam terpisah pada hari Minggu (21 Desember 2025).
Kasus pertama melibatkan seorang pria lanjut usia yang terlihat menggunakan alat bantu mobilitas pribadinya (PMA) di sepanjang jalan penghubung dari Pan Island Expressway (PIE) menuju Clementi Avenue 6.
Insiden tersebut diduga terjadi sekitar pukul 10.30 pagi.
Dalam sebuah video yang diunggah ke grup Facebook SG Road Vigilante, pria lanjut usia itu terlihat berjalan perlahan di sepanjang jalan penghubung. Ia terlihat melirik ke kiri saat sebuah mobil listrik BYD mendekatinya.
Baca juga: Viral Mobil Sedang Jalan Oleng di Jalan Raya, Pengemudinya Ternyata Kakek-kakek Bawa Nenek-nenek
Untungnya bagi pengguna PMA yang lanjut usia tersebut, pengemudi terlihat memperlambat laju kendaraannya. Ia bahkan menyalakan lampu hazard dan terlihat melakukan manuver perlahan di sekitar PMA untuk memperingatkan pengendara lain yang datang dari arah berlawanan tentang keberadaan pria tersebut.
Menanggapi pertanyaan AsiaOne, juru bicara kepolisian mengatakan bahwa mereka menerima panggilan permintaan bantuan.
Namun, petugas yang dikirim ke lokasi kejadian tidak dapat menemukan PMA atau pria lanjut usia tersebut.
Tidak diketahui apakah pria lanjut usia itu menepi dari jalan sendirian, atau apakah ia dibantu oleh pengendara yang lewat.
Dalam kasus kedua, sebuah sepeda listrik atau e-bike terlihat melaju di Woodlands Road, diduga dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam berdasarkan kecepatan gerak yang terekam oleh dashcam kendaraan.
Dan berdasarkan sudut pengambilan gambar, kendaraan yang terekam dashcam kemungkinan adalah kendaraan berat. Kendaraan itu pertama kali terlihat melaju di tengah-tengah tiga lajur jalan.
Tak lama setelah video dimulai, sebuah sepeda listrik muncul dari sebelah kanan kendaraan berat dan menyalipnya, sebelum akhirnya berpindah ke jalur paling kiri.
Baik pengendara maupun penumpang terlihat mengenakan helm.
Berdasarkan Undang-Undang Mobilitas Aktif, PMA (Personal Mobility Authority) tidak diizinkan di jalan raya, sementara sepeda listrik dibatasi kecepatannya hingga 25 km/jam.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kepemilikan, penggunaan, dan penjualan perangkat mobilitas aktif yang tidak sesuai dengan peraturan.
Antara Januari 2020 dan Agustus 2025, lebih dari 100 pelanggaran terkait dugaan penawaran jasa modifikasi perangkat ilegal telah terdeteksi. (Tribuntrends/asiaone/Elisa Sabila Ramadhani)