TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 2026 sebesar Rp 4.040.071.
Dengan UMK Malinau 2026 sebesar Rp 4.040.071 berarti ada kenaikan 5 persen atau naik Rp 198.510 dibanding UMKM Malinau 2025 yakni sebesar Rp 3.841.561
"UMK Malinau 2026 ada kenaikan menjadi senilai Rp 4.040.071," ujar Koordinaor KSBSI Wilayah Malinau, Herlian kepada TribunKaltara.com, Selasa (23/12/2025).
Nilai ini disepakati setelah menghitung variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi hingga indeks tertentu (alpha) sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan 49/2025.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Sepakati Tiga Variabel Penghitungan UMK Malinau 2026, Tunggu Penetapan
Menurut Herlian, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan dari rangkaian pembahasan sepekan sebelumnya.
Perwakilan pekerja memahami kesulitan yang juga dialami perusahaan sebagai pemberi kerja.
Gejolak ekonomi pada sektor pertambangan termasuk perhutanan di Malinau saat ini membuat pekerja memaklumi kenaikan tidak drastis seperti tahun sebelumnya.
"Intinya kita juga berharap kenaikan UMK adalah jalan tengah, bagi perusahaan begitu juga pekerja. Kami memahami kondisi ekonomi perusahaan terutama karena masa transisi energi ini," kata Herlian.
Selanjutnya kesepakatan besaran, UMK Malinau 2026 ini akan disampaikan ke Pemprov Kaltara untuk dilakukan penetapan UMK Malinau 2026
(*)
Penulis: Mohammad Supri