Sosok Ahmad Sidik Mahasiswa Laporkan Hellyana Wagub Babel Dugaan Ijazah Palsu, Ngaku Ditawari Uang
December 23, 2025 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Sidik, aktivis mahasiswa yang melaporkan Wakil Bupati Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana soal dugaan penggunaan ijazah palsu hingga jadi tersangka.

Ahmad Sidik merupakan mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

Ijazah Hellyana itu diterbitkan pada 2012.

Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014," kata Ahmad Sidik.

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,"sambungnya.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan pddikti," tegasnya.

Baca juga: Awal Mula Hellyana Wagub Babel Terjerat Ijazah Palsu hingga Jadi Tersangka, Ada Laporan Mahasiswa

WAGUB BABEL - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
WAGUB BABEL - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. (Dokumentasi/bangkapos.com / Riki Pratama)

Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan wakil gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.

"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.

Sementara itu, Universitas Azzahra telah ditutup sebab pimpinan kampus disebut telah melakukan berbagai pelanggaran. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Pernah Ditawari Uang untuk Cabut Laporan

Kabar penetapan tersangka itu juga langsung ditanggapi oleh pelapor, Ahmad Sidik, dalam jumpa pers pada Senin (22/12).

Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sidik menegaskan laporannya ke Mabes Polri bukan tanpa dasar.

Ia mengaku membawa alat bukti yang cukup, termasuk hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek pddikti bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan pddikti tentang ijazah," jelasnya.

Sidik mengaku selama proses pelaporan, dirinya sempat menerima tekanan dan teror, bahkan tawaran uang agar mencabut laporan.

"Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.

Ke depan, Sidik menegaskan langkahnya tidak akan berhenti pada satu nama. 

"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.

Pihak Hellyana bantah Terima Surat Penetapan Tersangka

Saat dikonfirmasi Bangkapos.com, ia mengaku belum mendapat informasi dari pihak penegak hukum.

"Belum, pengacara belum terima," kata Hellyana kepada Bangkapos.com melalui pesan Whatshap, Senin (22/12) sore.

"Belum dapat kabar, sampai sekarang belum ada pencabutan SKK," ungkap Zainul.

Ditetapkan Tersangka 

Penetepan tersangka Wakil Gubernur Kepulauan bangka Belitung, Hellyana dibenarkan Mabes Polri.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam. 

"Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat, dikutip Kompas.com

Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Ia mengatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.