UMK Kota Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen Resmi Ditetapkan Walkot Tri Adhianto, Masih Tertinggi di Jabar
December 23, 2025 11:10 AM

TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Bekasi.

Penetapan UMK Kota Bekasi 2026 itu diumumkan Tri Adhianto setelah menemui sejumlah perwakilan buruh di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (22/12/2025).

Wali Kota Tri Adhianto mengumumkan bahwa kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62 persen.

“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422,” ujar Wali Kota Kota Bekasi, Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com.

Baca juga: Apindo Tak Setujui Keputusan UMK Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen, Akui Berat: Ekonomi Belum Membaik

Seperti diketahui penetapan kenaikan UMK tahun ini menggunakan rumus atau formulasi perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025.

PP baru tersebut mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Persentase kenaikan UMK didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Untuk diketahui, UMK Kota Bekasi 2025 sebelumnya adalah Rp5.690.752.
 
Jika dihitung sesuai kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62 persen seperti diumumkan Wali Kota, maka kenaikannya Rp 308.670.

Dengan kenaikan UMK 0,62 persen itu masih membuat Kota Bekasi sebagai daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat.

Pertemuan dengan Buruh

Sebelum penetapan, Wali Kota Kota Bekasi melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang berlangsung terbuka.


Setelah menghimpun aspirasi dari serikat buruh, Disnaker Kota Bekasi mengevaluasi masukan sesuai tahapan yang berlaku untuk menentukan kenaikan UMK tersebut.

Tri Adhianto menegaskan pihaknya menyambut setiap aspirasi dan berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan pekerja.

Menurut Tri, aspirasi buruh tersebut menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri, Senin (22/12/2025).

Tri memastikan seluruh proses penetapan UMK Kota Bekasi 2026 itu dilakukan secara transparan dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi

Tuntutan Buruh

Sebelum penetapan UMK Kota Bekasi 2026 itu diumumkan, massa buruh sempat menggelar aksi di lingkungan Balai Kota Bekasi.

Massa tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Massa buruh tersebut menggelar demo tersebut untuk mendesak kenaikan UMK Kota Bekasi mencapai 0,9 persen.

Seorang buruh bernama Mujito mengatakan tuntutan itu disampaikan karena rekomendasi akhir berada di tangan wali kota.

“Hari ini kami mendatangi kantor wali kota untuk meminta kebijakan 0,9 persen karena keputusan terakhir ada di tangan Pak Wali Kota Bekasi,” ujar Mujito, Senin (22/12/2025).

Menurut Mujito, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai kenaikan 0,9 persen masih relevan dengan kondisi kebutuhan hidup layak.

“Kami menuntut 0,9 karena UMK Kota Bekasi tahun 2025 masih menggunakan KHL lama. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi penuh saja masih kurang,” jelasnya.

Mujito juga menyinggung ketentuan PP 49 Tahun 2025 terkait indeks penyesuaian upah.
Dalam aturan tersebut, indeks berada di rentang 0,4 hingga 0,9.

“Kami minta indeks maksimal 0,9,” tambahnya.

Karena putusan kenaikan UMR belum sesuai tuntutan, buruh menyatakan akan kembali melakukan diskusi lanjutan.

Baca juga: Bupati Purwakarta Putuskan Rekomendasikan UMK 2026 Alfa 0,7 Setelah Mentok di Dewan Pengupahan

Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 adalah sebesar 2,54 persen year-on-year.

Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 5,20 persen. UMP Jawa Barat 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.

Berdasarkan PP No. 49/2025 itu, nilai kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). 

Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah dengan nilai UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.232 sehingga akan menghasilkan nilai UMP 2026.

Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 adalah 7,22 persen.

Secara regulasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah acuan dasar dan jaring pengaman utama dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Batas minumum yang dimaksud bahwa nilai UMK tidak boleh rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur, adapun UMK akan ditetapkan Bupati dan Wali Kota masing-masing.

Berikut simulasi terhadap UMK di 27 daerah kabupaten/kota Jawa Barat jika angka yang dijadikan acuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP 7,22 persen.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:

1. Kota Bekasi Rp5.690.752  menjadi Rp6.101.907

2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593  menjadi Rp6.003.199

3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515 menjadi Rp5.959.607

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252 menjadi Rp5.138.642

5. Kabupaten Subang Rp3.508.626 menjadi Rp3.762.649

6. Kota Depok Rp5.195.721 menjadi Rp5.570.848

7. Kota Bogor Rp5.126.897 menjadi Rp5.126.897

8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211 menjadi Rp5.229.404

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482 menjadi Rp3.864.126

10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583 menjadi Rp3.328.733

11. Kota Sukabumi Rp3.018.634 menjadi Rp3.236.577

12. Kota Bandung Rp4.482.914 menjadi Rp4.806.590

13. Kota Cimahi Rp3.863.692 menjadi Rp4.142.930

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741 menjadi Rp4.006.815

15. Kabupaten Sumedang Rp3.732.088 menjadi Rp4.001.825

16. Kabupaten Bandung Rp3.757.284 menjadi Rp4.028.840

17. Kabupaten Indramayu Rp2.794.237 menjadi Rp2.996.034

18. Kota Cirebon Rp2.697.685 menjadi Rp2.892.503

19. Kabupaten Cirebon Rp2.681.382 menjadi Rp2.874.989

20. Kabupaten Majalengka Rp2.404.632 menjadi Rp2.578.256

21. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519 menjadi Rp2.369.030

22. Kota Tasikmalaya Rp2.801.962 menjadi Rp3.004.863

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.699.992 menjadi Rp2.894.528

24. Kabupaten Garut Rp2.328.555 menjadi Rp2.496.675

25. Kabupaten Ciamis Rp2.225.279 menjadi Rp2.385.942

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724 menjadi Rp2.382.128

27. Kota Banjar Rp2.204.754 menjadi Rp2.363.933

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Tribunbekasi.com/Rendy Rutama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.