Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Seorang remaja berinisial FJ (16) warga Talang Ubi, Kabupaten Pali, diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih karena menjadi pengedar sabu, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
FJ ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih.
Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram dan satu unit handphone merk oppo A38 hitam diamankan dari tangan tersangka.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses lebih lanjut," tegas Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH kepada wartawan Tribun Sumsel, Selasa (23/12/2025).
Kasi Humas mengungkapkan, diringkusnya tersangka FJ bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Satres Narkoba pada Minggu (21/12/2025).
Dalam laporan disebutkan bahwa di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga pada akhirnya mengetahui kebenaran informasi tersebut.
"Kasat Narkoba lalu memerintahkan jajaran ke lokasi dan meringkus tersangka. Saat akan diamankan tersangka sedang santai di ruang tamu bedeng dan bersama RT setempat dilakukan penggeledahan," jelasnya.
FJ diduga saat diamankan sedang menunggu pembeli, dan dari penggeledahan petugas Satres Narkoba kemudian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,84 gram.
"Pengakuan tersangka, sabu didapat dengan membeli dari inisial ID yang berada di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI seharga Rp 6 juta dan akan dijual kembali aeharga Rp 6,5 juta," terang Kasi Humas.
Namun belum sempat dijual, petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih telah datang meringkus tersangka.
"Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kasi Humas.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel