Pro Kontra Warnai Rapimgab DPRD DKI Jakarta, Ibu Kota Tertinggal Soal Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
December 23, 2025 12:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk diparipurnakan pada Selasa (23/12/2025).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Bamus bersama pihak eksekutif yang digelar di ruang kerja Bamus, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

“Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat Raperda,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.

Rapimgab Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri

Sebelum keputusan Bamus diambil, DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada hari yang sama.

Rapimgab tersebut membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap keempat Raperda yang akan diparipurnakan.

Dalam rapat tersebut, muncul dinamika cukup tajam, terutama saat membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Pro dan Kontra Raperda KTR Mengemuka

Sejumlah anggota dewan meminta agar pengesahan Raperda KTR ditunda. Di sisi lain, sebagian anggota DPRD justru mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan tahun ini.

Argumen penundaan pengesahan Raperda KTR disampaikan oleh perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, Fraksi Golkar Judistira Hermawan, pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, serta perwakilan Fraksi PAN.

Mereka menilai Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengganggu perekonomian serta dapat diimplementasikan secara maksimal.

Dorongan Agar KTR Disahkan Tahun Ini

Sementara itu, sejumlah anggota dewan lainnya menyampaikan pandangan berlawanan dengan meminta agar Raperda KTR tetap disahkan pada tahun ini.

Alasan utamanya, Raperda KTR telah diusulkan sejak lama dan tertunda hingga belasan tahun. Baru pada periode DPRD saat ini, Panitia Khusus (Pansus) KTR mampu merampungkan pembahasan hingga tahap fasilitasi Kemendagri.

Mereka yang mendukung pengesahan tahun ini di antaranya Perwakilan Pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, serta beberapa anggota dewan lainnya.

Bamus Sepakati Raperda KTR Diparipurnakan 

Basri Baco menyampaikan, berbagai aspirasi terkait Raperda KTR telah dibahas secara mendalam dalam rapat pimpinan gabungan.

“Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Perda KTR. Namun setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, Alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan,” kata Baco.

Bapemperda Tegaskan Aspirasi Publik Sudah Diakomodasi

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, draf Raperda KTR yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan yang telah menampung aspirasi masyarakat.

Terutama, kata dia, aspirasi terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan perekonomian rakyat.

“Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang,” ujar Aziz.

Jakarta Dinilai Terlambat Miliki Perda KTR

Aziz menegaskan, Raperda KTR perlu disahkan tahun ini agar seluruh proses panjang yang telah dilalui, mulai dari pembahasan di Pansus, rapat dengar pendapat, hingga pembahasan di Bapemperda, tidak menjadi sia-sia.

Ia menambahkan, sekitar 90 persen daerah di Indonesia telah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Jakarta, yang selama ini kerap menjadi rujukan daerah lain dalam penyusunan regulasi, justru belum memiliki Perda KTR.

“Selama ini, setiap kali ada daerah lain yang ingin belajar tentang perda KTR ke Jakarta, kami tidak bisa memberikan rujukan karena Jakarta belum memilikinya,” kata Aziz.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Ibu Kota. Meski terlambat, ia menilai lebih baik regulasi tersebut tetap disahkan.

“Saya berharap Raperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika memang masih perlu didiskusikan, silakan. Catatan dari Kemendagri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini,” pungkas Aziz.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.