“Penjelasan Divhumas Polda Metro Jaya itulah yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami Jokowi’s White Paper tidak ilmiah,” kata Rismon, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Menurut Rismon, bukan merupakan kapasitas kepolisian untuk menilai apakah sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
Ia kemudian memaparkan pengalaman panjangnya sebagai ahli yang meneliti citra digital. Karyanya telah dimuat dalam sejumlah jurnal ilmiah selama 20 tahun terakhir.
Rismon menegaskan bahwa bantahan terhadap sebuah karya ilmiah seharusnya dibuktikan secara tertulis.
“Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘Maka yang wajib Anda lakukan adalah membuktikan dan menuliskannya. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi,’” tuturnya, mengutip perkataan dosennya.
Kuasa hukum Rismon, Refly Harun, juga meragukan bahwa polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis oleh Rismon dan timnya.
Adapun buku Jokowi’s White Paper diluncurkan pada 18 Agustus 2025.
Buku tersebut hadir di tengah memanasnya kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Saat ini, Rismon bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.