Kayu Temuan di Hutan Riamadungan Akan Diumumkan ke Publik, KPH Tanahlaut Siapkan Opsi Hibah
December 23, 2025 12:19 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, menyiapkan langkah lanjutan terhadap puluhan batang kayu hasil temuan patroli di kawasan hutan Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, pertengahan Desember lalu. 

Kayu-kayu tersebut akan diumumkan ke publik guna memberi kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki untuk melakukan klarifikasi.

Temuan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan Seksi Perlindungan Hutan KPH Tala pada Hari Minggu sepekan lalu. Patroli melibatkan Polisi Kehutanan bersama Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) di kawasan hutan yang rawan aktivitas ilegal.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kayu gelondongan di dua titik berbeda. Di lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu, sedangkan di lokasi kedua terdapat 8 batang kayu. 

Baca juga: Update OTT KPK di Amuntai, Jaksa Tri Susul Kajari HSU ke Sel, Diamankan Tim Kejaksaan di Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS - Di Tengah Guyuran Hujan, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Kejari HSU

Seluruhnya merupakan kayu jenis meranti campuran dengan panjang rata-rata sekitar empat meter dan diameter kurang lebih 30 sentimeter.

Total kubikasi kayu sekitar enam meter kubik dan diduga kuat merupakan hasil aktivitas penebangan liar.

Seluruh kayu temuan itu langsung dievakuasi dan diamankan di Kantor KPH Tala di Jalan A Syairani, Pelaihari. 

Berdasarkan pantauan Selasa (23/12/2025), kayu tersebut disimpan di halaman belakang kantor dan diletakkan bersama kayu temuan dari patroli sebelumnya.

Secara visual, kayu hasil temuan terbaru tampak masih relatif baru. Warna bagian ujung kayu masih terlihat bersih, cokelat muda, berbeda dengan kayu temuan lama yang sudah tampak kusam dan berwarna lebih gelap.

Kepala KPH Tala Rudiono Herlambang menjelaskan pihaknya akan menempuh prosedur sesuai ketentuan. 

Langkah awal adalah mengumumkan temuan kayu tersebut kepada publik selama satu pekan. 

Jika belum ada pihak yang mengklaim, pengumuman akan kembali dilakukan hingga tiga kali, masing-masing selama sepekan.

“Apabila sampai pengumuman ketiga tetap tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik, kemungkinan nanti akan kami usulkan untuk dihibahkan kepada lembaga sosial,” ujarnya.

Langkah tersebut, lanjut Rudiono, dilakukan agar kayu temuan tidak rusak dan dapat dimanfaatkan secara legal untuk kepentingan sosial, sekaligus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di Tanahlaut.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.