BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, bermula dari keberanian seorang mahasiswa melapor ke Bareskrim Polri.
Berbekal penelusuran data pendidikan dan sejumlah bukti, kejanggalan tahun kelulusan hingga status perkuliahan akhirnya mengantarkan Hellyana ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini ulasan lengkapnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Baca juga: Wakil Gubernur Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Awal Mula Kasus hingga Harta Kekayaan
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.
Ahmad Sidik adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
Universitas Bangka Belitung (UBB) adalah perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didirikan tahun 2006, menjadi negeri tahun 2010.
Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana.
Hellyana tercatat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013.
Namun, dia tidak menyelesaikan kuliah tersebut.
Mahasiswa Ungkap Ijazah Terbit Sebelum Kuliah
Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:
Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.
Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.
Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang menanggapi soal status hukum kliennya tersebut.
Sehingga, menurut Zainul, informasi soal penetapan tersangka itu masih bersifat prematur.
"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum," kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Meski status tersangka itu benar, kata Zainul, sejatinya Hellyana pada prinsipnya adalah pihak yang dirugikan (korban), bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
"Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan," ucapnya.
Di sisi lain, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya kepada penyidik.
Termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.
"Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan jika kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, kami menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi klien kami.
"Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press," ujarnya.
Hellyana adalah seorang politikus kelahiran Tanjung Pandan, Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, lahir 26 Juli 1977.
Hellyana disebutkan merupakan lulusan Universitas Azzahra jurusan Sarjana Hukum pada tahun 2012.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019.
Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024.
Di sana, dia menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
Hellyana juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, namun tidak berhasil menang.
Pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur.
Ia resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025-2030.
Tersangkut Tagihan Hotel
Hellyana sebelumnya menjadi terdakwa di persidangan kasus tagihan hotel senilai Rp22 juta selama periode Maret 2023 hingga September 2024. Kasus tersebut lanjut ke persidangan karena restorative justice (RJ) gagal.
Diketahui sidang perdana sebelumnya telah digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024. Totalnya mencapai Rp22.257.000 di Urban View Hotel.
"Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel," kata Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.
Hellyana kemudian berjanji melunasi tagihan setelah ia dilantik sebagai wakil gubernur
(Tribunnews/kompas/bangkapos.com)