TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu.
Hal itu dikonfirmasi ole Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Kasus dugaan ijazah palsu ini membuat sosok Hellyana disorot, tak terkecuali harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dapat diakses di situs elhkpn.kpk.go.id, Hellyana tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai miliaran rupiah.
Berikut ini rincian harta kekayaan Hellyana selengkapnya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.250 m2/198 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/198 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah Seluas 14.054 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 826.500.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
5. MOTOR, YAMAHA 44B Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
6. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 240.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.117.500.000
III. UTANG Rp. 470.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.647.500.000
Baca juga: Rekam Jejak Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu, Kuliah Cuma Setahun Tapi Lulus?
Belakangan ini, ijazah Hellyana tengah diperkarakan karena diduga palsu.
Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” kata kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, dikutip dari KOMPAS.COM.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Hellyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar tersebut dan mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik.
Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya.
(Tribuntrends/ Amr)