12 KUD di Paser Kantongi Sertifikasi ISPO, Petani Sawit Raup Manfaat
December 23, 2025 04:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebanyak 12 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), resmi mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Ini merupakan sebuah capaian strategis yang membawa dampak langsung bagi petani sawit.

Mulai dari pengakuan praktik perkebunan berkelanjutan hingga terbukanya akses pendanaan dan harga jual premium.

Sertifikat ISPO tersebut rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Fahmi Fadli, pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Paser yang digelar 29 Desember mendatang.

Baca juga: 12 Lembaga Sawit Swadaya di Paser akan Kantongi Sertifikasi ISPO, Disbunak Dorong Bantuan dari BPDP

Program sertifikasi ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat pekebun.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, menyebut capaian tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses pendampingan dan kerja berkelanjutan.

“Satu KUD sudah memperoleh sertifikat ISPO sejak tahun 2024, sementara 12 KUD lainnya sudah selesai sertifikasi di tahun ini,” terang Djoko, Selasa (23/12/2025).

Dengan sertifikasi ISPO, petani sawit yang tergabung dalam KUD memperoleh sejumlah keuntungan strategis. 

Baca juga: Solidaridad Fasilitasi Lokakarya Nasional Percepatan Sertifikasi ISPO Petani Sawit Swadaya

Selain pengakuan sebagai produsen sawit berkelanjutan, petani juga berpeluang mengakses pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Keuntungan lain yang dapat diperoleh oleh petani sawit ialah kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit (PKS) yang memungkinkan petani mendapatkan harga premium,” tambahnya.

Djoko menjelaskan, kemitraan tersebut juga membuka peluang lebih luas bagi petani untuk masuk ke skema sertifikasi internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang selama ini menjadi standar pasar global.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemkab Paser membentuk tim percepatan atau pendampingan yang bertugas membantu kelompok pekebun memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan legalitas usaha.

Baca juga: Solidaridad Dukung Kementerian Pertanian Percepat Sertifikasi ISPO Bagi Petani Sawit di Kaltim

“Tim ini bertugas membantu kelompok pekebun memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas usaha,” ungkapnya.

Meski demikian, Djoko tidak menampik masih terdapat tantangan di lapangan, khususnya bagi pekebun swadaya.

Kendala tersebut antara lain keterbatasan biaya audit, kemitraan kebun dan pabrik yang belum optimal, serta program hilirisasi sawit yang belum sepenuhnya menyentuh tingkat pekebun.

“ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib (mandatory) dari pemerintah Indonesia untuk menjamin praktik perkebunan yang layak secara ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan. Semoga dengan sertifikasi ini, daya saing produk sawit kita dapat meningkat di pasar global melalui rantai pasok yang legal dan bertanggung jawab,” tutup Djoko.

Baca juga: Tingkatkan Pembangunan Sawit Rakyat, Disbunak Paser Dukung Sertifikasi ISPO di KP Bumi Subur Kuaro

Sebagai bentuk apresiasi, Disbunak Kabupaten Paser juga dianugerahi penghargaan oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagai organisasi perangkat daerah yang dinilai aktif memfasilitasi sertifikasi ISPO bagi koperasi pekebun. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.