6.398 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel Dikukuhkan, BKN: Peluang Jadi Penuh Waktu Ada  
December 23, 2025 04:19 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025).

Pengukuhan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalsel, Muhidin.

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh.

Zudan menyatakan peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sangat terbuka. Namun, hal itu bergantung pada kinerja pegawai, kebutuhan instansi, serta kondisi keuangan daerah.

“Jika kebutuhannya ada, anggarannya tersedia, dan kinerjanya tinggi, maka peluang menjadi PPPK penuh waktu akan semakin besar,” katanya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kotabaru Terima SK, 2026 Diupayakan Penyesuaian Gaji

Jumlah yang dikukuhkan kali ini tercatat sebagai pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak secara serentak di tingkat pemerintah provinsi di Indonesia.

Zudan mengapresiasi langkah Pemprov Kalsel yang dinilai berhasil menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar.

“Ini merupakan salah satu pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia. Angka 6.398 ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menata aparatur sipil negara,” ucapnya.

Zudan juga mengingatkan seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, untuk menjaga disiplin kerja. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak ASN yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Banyak PPPK yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ASN untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK dan PNS yang tidak disiplin,” ujarnya.

Selain itu, Zudan menegaskan, pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer. Ke depan, instansi pemerintah hanya dapat mengangkat PPPK atau PNS dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Sementara itu, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa pengangkatan ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja aparatur.

Ia meminta para PPPK Paruh Waktu bekerja lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap setelah menerima SK, kinerjanya semakin rajin, profesional, dan semangat melayani masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel, Diangkat Desember, Sebagian SK Sudah Diteken Gubernur

Ia juga mengingatkan, setiap PPPK wajib mematuhi arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, pelanggaran terhadap disiplin kerja dapat berujung pada sanksi tegas.

“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Muhidin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.