Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.945.142.
Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
UMK Bengkulu Tengah tahun 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah Tarmizi mengatakan, penetapan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan telah disepakati bersama seluruh unsur terkait.
Dalam rapat tersebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sempat mengusulkan penggunaan alfa 0,7.
Namun, pihak perusahaan menyatakan belum sanggup jika angka tersebut diterapkan.
“Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan kondisi dunia usaha, akhirnya disepakati menggunakan alfa 0,5,” jelasnya.
Surat rekomendasi penetapan UMK Bengkulu Tengah tahun 2026 dari Bupati Bengkulu Tengah juga telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu sebagai bagian dari tahapan penetapan resmi.
Baca juga: Usulan UMK Rejang Lebong 2026 Naik Rp 2,84 Juta, Tinggal Tunggu Ketok Palu
Adapun UMK Bengkulu Tengah tahun 2025 sebesar Rp 2.816.835,35. Pada tahun 2026, UMK mengalami kenaikan sebesar Rp 128.306,85, sehingga menjadi Rp 2.945.142,20.
“UMK terbaru ini berlaku mulai Januari 2026. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bengkulu Tengah untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” tegas Tarmizi.
Ia juga menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK, para pekerja dipersilakan melapor ke Disnakertrans Bengkulu Tengah.
“Jika ada pelanggaran, silakan dilaporkan. Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.