1.194 Kasus Perceraian di Wajo Sepanjang Tahun 2025, Didominasi karena Ekonomi
December 23, 2025 04:56 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2025 mencapai 1.194 perkara.

Data tersebut berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA periode 1 Januari hingga 23 Desember 2025.

Panitera PA Sengkang, Staramin, merinci jumlah tersebut terdiri atas 963 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dan 231 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

“Dari jumlah pengajuan yang kami terima, sebanyak 807 cerai gugat dan 182 cerai talak telah dikabulkan.

Sementara 29 cerai gugat dan 11 cerai talak masih dalam proses, selebihnya ditolak,” ujar Staramin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Ia mengungkapkan, alasan utama tingginya angka cerai gugat di Kabupaten Wajo didominasi oleh masalah ekonomi, khususnya tidak terpenuhinya kewajiban nafkah oleh suami.

“Kebanyakan perempuan mengajukan gugatan cerai karena alasan tidak dinafkahi,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, perceraian juga banyak disebabkan oleh pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.

“Banyak pasangan mengajukan cerai karena sering bertengkar. Ada juga yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” ungkap Staramin.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Sengkang juga menerima 37 permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.

“Rinciannya, 26 permohonan dikabulkan, enam ditolak, satu dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), dua digugurkan, dan sisanya masih dalam proses,” paparnya.

Staramin menjelaskan, proses persidangan perkara di Pengadilan Agama Sengkang umumnya berlangsung paling lama satu bulan.

“Jadwal sidang berlangsung dari Senin hingga Kamis. Rata-rata perkara cerai diselesaikan dalam dua kali persidangan hingga putusan,” jelasnya.

Namun demikian, perkara cerai talak dapat dinyatakan batal apabila pemohon tidak menghadiri sidang ikrar talak.

“Jika pemohon tidak hadir pada sidang ikrar talak, sidang akan ditunda selama enam bulan. Apabila tetap tidak hadir, maka perkara tersebut gugur dan status pasangan kembali sebagai suami istri,” tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.