TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bersifat permanen bagi seluruh pesertanya.
Pemerintah menetapkan aturan yang memungkinkan status kepesertaan siswa dibatalkan jika terjadi perubahan kondisi atau kriteria yang ditetapkan.
Mengutip Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat tujuh kondisi utama yang dapat menyebabkan penghentian dana PIP bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP di pip.kemendikdasmen.go.id
Penghentian bantuan otomatis berlaku jika peserta didik meninggal dunia, berhenti sekolah, atau menolak secara sadar mengikuti program PIP.
Selain itu, faktor hukum dan ideologi juga menjadi pertimbangan: hak atas PIP bisa dicabut jika siswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perubahan kondisi ekonomi keluarga juga menjadi indikator penting.
Baca juga: Cek Bansos Lewat HP: BLT Rp900 Ribu hingga PIP Cair Desember 2025
Bantuan akan dihentikan jika keluarga siswa dinilai tidak lagi miskin atau rentan miskin.
Kriteria yang digunakan meliputi kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status peserta Program Keluarga Harapan (PKH), terdata dalam DTKS atau DTSEN, atau memiliki penghasilan gabungan orang tua di atas Rp4 juta per bulan.
Jika peserta didik tidak lagi masuk kategori prioritas sesuai ketentuan ini, penyaluran dana PIP akan dihentikan.
Baca juga: PIP 2025: Cara Cek Status Penerima Lewat HP di Laman Resmi
Baca juga: PIP Diperluas hingga Siswa TK Mulai 2026, Dorong Akses Pendidikan Sejak Dini
Baca juga: Persiapan Pendaftaran PIP 2026: Siswa PAUD Kini Bisa Dapat Rp450 Ribu
PIP dirancang untuk mencegah anak usia 6–21 tahun putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
Dana disalurkan sesuai jenjang: SD Rp450.000/tahun, SMP Rp750.000/tahun, dan SMA/SMK Rp1.800.000/tahun.
Siswa yang lolos verifikasi menerima dana melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur: BRI untuk SD & SMP, BNI untuk SMA & SMK, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Catatan:
Pastikan selalu memeriksa status PIP melalui aplikasi atau situs resmi agar terhindar dari kesalahan atau penipuan terkait pencairan dana. (*)
Sumber : Kompas.tv.id