Jadi Tersangka Korupsi, Karyawati Tambang Kalteng Mendadak Tak Bisa Jalan, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
December 23, 2025 05:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Malam di Palangka Raya berubah mencekam ketika satu demi satu fakta besar terkuak dari dugaan korupsi tambang zirkon bernilai fantastis.

Di balik gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sebuah adegan tak biasa menyita perhatian publik: seorang perempuan berseragam tahanan tampak tak lagi mampu berdiri, didorong perlahan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.

Ia adalah ETS, karyawati perusahaan tambang zirkon PT Investasi Mandiri, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Baca juga: Aliran Dana Dugaan Korupsi Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE, Buat Negara Rugi Rp 246 Miliar

Syok Usai Status Berubah dari Saksi ke Tersangka

ETS sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/12/2025) malam.

Awalnya, ia hadir sebagai saksi.

Namun, setelah penyidik menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti, status hukum ETS berubah drastis. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama setelah keputusan itu disampaikan, kondisi ETS dilaporkan menurun. Ia mengalami syok dan tidak mampu berjalan sendiri menuju mobil tahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan, ETS akhirnya dibawa menggunakan kursi roda.

Peran ETS dalam Dugaan Penjualan Zirkon Ilegal

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkap peran ETS dalam pusaran perkara ini.

Menurut Wahyudi, ETS merupakan karyawati yang menjadi orang kepercayaan Direktur PT Investasi Mandiri, HS.

“Tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi dalam konferensi pers, Senin malam.

Tak hanya itu, ETS juga diduga terlibat dalam pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan proses administratif pertambangan.

Ia disebut ikut dalam rangkaian penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

DRAMA TUKANG KORUPSI - Seorang karyawati perusahaan tambang zirkon di Kalteng berinisial ETS, saat terduduk di kursi roda, setelah syok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pertambangan zirkon yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, usai dilakukan pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/12/2025).
DRAMA TUKANG KORUPSI - Seorang karyawati perusahaan tambang zirkon di Kalteng berinisial ETS, saat terduduk di kursi roda, setelah syok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pertambangan zirkon yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, usai dilakukan pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/12/2025). (Kompas.com)

Punya Riwayat Asam Lambung, Tapi Dinyatakan Sehat

Menanggapi kondisi ETS yang tampak lemah, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan.

“Memang yang bersangkutan punya riwayat asam lambung, tapi sudah dicek tensi juga dan masih dalam batas normal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Perempuan, di mana petugas kedokteran di sana juga sudah ada,” jelasnya.

Ia pun membenarkan bahwa ETS mengalami syok usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, mungkin syok (juga), karena punya riwayat asam lambung, kan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim Disebut Rugikan Negara Rp 246 M

Jeratan Pasal dan Penahanan 20 Hari

Dalam perkara ini, ETS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan tersangka ETS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IA Palangka Raya,” kata Wahyudi.

Empat Tersangka, Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon tersebut.

Dua tersangka terbaru adalah IH, ASN Dinas ESDM Kalteng, serta ETS, karyawati PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, yang ditetapkan dan langsung ditahan pada Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dahulu menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway (VC) dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka pada Jumat (11/12/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Tersangka IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC.

Kemudian tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena menyeret pejabat daerah dan pihak swasta dalam satu mata rantai dugaan korupsi tambang yang sistematis.

***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.