TRIBUNBANTEN.COM - Polres Serang resmi menetapkan Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan karena YL diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
Dana desa yang dikuras YL diketahui mencapai Rp1 miliar dan menyisakan saldo kas desa hanya sebesar Rp47.000.
“Untuk kasus dana desa Petir sudah ditetapkan tersangkanya, inisial YL selaku bendahara desa. (Ditetapkan) minggu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Pemkot Serang Ambil Alih Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Diserahkan Maret 2026
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polres Serang juga telah memasukkan YL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebab, kata Andi, YL sudah melarikan diri sejak Agustus 2025 setelah mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.
Pihak keluarga YL juga tidak mengetahui keberadaannya setelah polisi melakukan upaya pencarian.
“Untuk upaya pencarian yang telah kami lakukan, baik di daerah-daerah terkait, rumah yang bersangkutan, tetangga, maupun istrinya. Namun yang bersangkutan belum ditemukan dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Andi.
Andi menambahkan, YL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Andi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan YL agar segera menghubungi Satreskrim Polres Serang atau call center Polri di nomor 110.
“Kalau nanti sudah kami tangkap, baru akan dilakukan pengembangan apabila ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Sebelumnya, Andi mengungkapkan modus operandi YL sebagai kepala urusan keuangan desa dengan mengambil kas tanpa persetujuan Sekretaris Desa (Sekdes) maupun Kepala Desa (Kades).
YL melakukan transaksi dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Untuk menghindari kecurigaan pimpinan, YL membuat Laporan Realisasi Anggaran yang fiktif atau tidak sesuai fakta.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000.