Jelang Nataru 2025–2026, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras di Sejumlah Kafe
December 23, 2025 05:56 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Mataram menyita puluhan botol miras dari sejumlah kafe tuak yang berada di wilayah Kota Mataram.

Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Mataram, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

KRYD dilaksanakan pada Selasa malam (22/12/2025) dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satlantas, dan Sat Samapta. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,  dengan menyasar sejumlah kafe dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami bersama personel gabungan melaksanakan KRYD dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, termasuk miras tradisional seperti tuak, arak, dan brem, serta minuman beralkohol pabrikan. 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Puhan Botol Miras Disita Polsek Sandubaya Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut AKP Ngurah Bagus, penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan mengingat konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu keributan dan tindak kriminal, terutama pada momentum perayaan akhir tahun.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat dan merayakan Tahun Baru bersama keluarga dengan aman dan nyaman,” katanya.

Upaya serupa juga dilakukan di tingkat kewilayahan. Di wilayah hukum Polsek Ampenan, KRYD difokuskan pada penertiban miras tradisional yang dijual oleh pedagang di kawasan Karang Ujung, Kecamatan Ampenan. 

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita puluhan botol miras jenis tuak, arak, dan brem.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, menyebutkan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah gangguan keamanan yang berpotensi meningkat menjelang Nataru.

“Gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat pengaruh miras antara lain keributan yang berujung perkelahian bahkan tindak pidana. Oleh karena itu, penertiban penjualan miras ini menjadi salah satu langkah pencegahan agar situasi tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.